Update

JAM Pidum Setujui 4 Kasus Restorative Justice Termasuk Penggelapan di Singkawang

Jakarta, Siber24jam.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam ekspose virtual pada Senin, 3 Februari 2025. Salah satu kasus yang disetujui adalah perkara penggelapan yang melibatkan tersangka Ilham bin Suparni di Singkawang.

Tersangka Ilham bin Suparni, seorang marbot Masjid Al-Hikmah, meminjam sepeda motor milik Jusmadi bin Jainudin dengan alasan ingin membeli rokok. Namun, setelah ditunggu hingga malam, tersangka tidak kunjung mengembalikan motor tersebut. Jusmadi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Singkawang Barat. Diketahui, tersangka berniat menjual motor untuk membayar utang. Polisi pun menangkap tersangka beserta barang bukti.

Kajari Singkawang Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Heri Susanto, S.H., M.H., menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme RJ. Dalam proses mediasi, tersangka mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, dan korban dengan sukarela menerima permintaan maaf serta meminta agar proses hukum dihentikan.

“Kami menilai unsur keadilan restoratif terpenuhi karena adanya perdamaian yang dilakukan secara sukarela dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujar JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Selain kasus di Singkawang, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga perkara lain, yakni kasus penganiayaan oleh Muhammad Iqbal bin Sarno (Kejari Kabupaten Tegal), kasus penipuan oleh Khutziatul Hidayah binti Sukardi (Kejari Rembang), dan kasus penggelapan dalam jabatan oleh Aldi Setiawan bin (Alm) Syaripudin (Kejari Kota Tangerang).

Menurut JAM-Pidum, penghentian penuntutan diberikan dengan mempertimbangkan bahwa tersangka telah berdamai dengan korban, belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Selain itu, perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, dan masyarakat merespons positif.

Sementara itu, permohonan RJ untuk tersangka Muhammad Jamik bin Abu Bakar (Kejari Kudus) yang terjerat kasus penganiayaan tidak dikabulkan karena bertentangan dengan nilai-nilai dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.

“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek hukum dan moral. Kami memastikan RJ hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat,” tegas JAM-Pidum.

 

Penulis:Zakar

Berita Lainnya

Update News

Gus Sholeh dan Pj Bupati Bachril Bakri Disebut dalam Istighotsah Akbar Jurnalis Alqlam di Cibinong

Siber24jam.com, CIBINONG — Pengajian rutin para jurnalis Alqlam menggelar Istighotsah Akbar di Cibinong, Kabupaten Bogor,...

Politisi Golkar Apresiasi Sufmi Dasco Ahmad, Dinilai Berhasil Redam Potensi Chaos Pascademonstrasi

JAKARTA, Siber24jam.com — Langkah pimpinan DPR RI dalam merespons aspirasi massa demonstrasi mendapat apresiasi dari...

Desa Wisata Gunung Malang dan Tugu Utara Masuk Top 15 Jabar, Perkuat Daya Tarik Wisata Berbasis Potensi Lokal

CIBINONG, Siber24jam.com – Atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Disparekraf...

Sekda Ajat Pastikan Pelayanan Publik Kabupaten Bogor Berjalan Kondusif

CIBINONG, Siber24jam.com — Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika memastikan pelayanan publik di lingkungan...