Update

Guru Besar Hukum Pembaruan KUHAP Harus Utamakan Prinsip Check and Balance

Jakarta, Siber24jam.com – Pembaruan hukum acara pidana melalui revisi UU No. 8 Tahun 1981 menjadi langkah penting dalam menjaga perlindungan hak asasi manusia. UU No. 1 Tahun 2023 yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 membawa tantangan tersendiri bagi institusi penegak hukum, terutama dalam isu kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu.

 

Guru Besar Ilmu Hukum, Amir Ilyas, menilai bahwa diskursus mengenai penyidikan tidak seharusnya hanya berfokus pada siapa yang paling berwenang. “Kita harus berkonsentrasi pada misi bersama, yaitu menegakkan hukum di atas kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Pembaruan KUHAP bukanlah untuk menegasikan satu institusi terhadap yang lain,” tegasnya.

 

Amir juga menyoroti pentingnya prinsip diferensiasi fungsional, check and balance, serta sharing power antara Kepolisian dan Kejaksaan. “Penyidikan tunggal untuk tindak pidana umum oleh Kepolisian tidak masalah, selama penyidikan tindak pidana tertentu seperti korupsi tetap diberikan kepada Kejaksaan, KPK, dan PPNS. Koordinasi dan pengawasan harus berjalan efektif,” tambahnya.

Ia menyinggung bahwa upaya untuk mencabut kewenangan penyidikan Kejaksaan bukanlah hal baru. “Harapan mencabut kewenangan itu sering kali datang dari ego sektoral atau aktor-aktor kejahatan, termasuk mantan narapidana korupsi yang berlatar politisi dan korporasi,” jelasnya.

 

Dalam konteks ini, Amir mengingatkan bahwa kewenangan penyidikan dalam institusi penegak hukum seharusnya tidak mengganggu sistem penegakan hukum pidana. “Semua pihak, termasuk polisi, jaksa, pengacara, dan hakim, harus tunduk pada hukum yang sama. Prinsip kesetaraan atau equity berlaku bagi seluruh penegak hukum,” ujarnya.

 

Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap penyidikan. “Prayudisial dan praperadilan menjadi kontrol penting agar penegak hukum tidak asal menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar yang kuat,” katanya.

 

Amir menutup pernyataannya dengan ajakan untuk bersinergi dalam memberantas korupsi. “Lahirnya UU KPK dan UU Tipikor bertujuan mengukuhkan semangat reformasi dan pencegahan korupsi, bukan untuk membubarkan institusi lain,” pungkasnya.

 

Revisi KUHAP diharapkan mampu menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih solid, transparan, dan mampu menjawab tantangan kejahatan modern seiring kemajuan teknologi.

Berita Lainnya

Update News

Kabupaten Bogor Berhasil Uji Coba Digitalisasi Bantuan Sosial Jadi Lebih Akuntabel, Transparan, dan Tepat Sasaran

CIBINONG Siber24jam.com — Di Bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berhasil...

Pemkab Bogor Sosialisasikan Sekolah Rakyat di Jasinga, Wujud Komitmen Putus Rantai Kemiskinan Melalui Pendidikan

JASINGA Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Sosial Kabupaten Bogor menggelar Sosialisasi Sekolah Rakyat...

Rudy Susmanto Temui Novi, Pengamen Cilik Viral yang Berjuang Demi Keluarga

Rudy Susmanto Hadir untuk Novi, Bantu Wujudkan Harapan Keluarga Pengamen Cilik Bojonggede

MAN 1 Bogor Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas Pendidikan melalui Pendampingan Pengelolaan BOS dan Dana Komite Bersama Itjen Kemenag RI

Bogor (MAN 1 Bogor) Siber24jam.com – MAN 1 Bogor menjadi tuan rumah kegiatan Pendampingan dan...