CIBINONG Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mematangkan persiapan dua agenda besar, yakni rangkaian...
Pati, Siber24jam.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kost di Desa Panjunan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Pelaku berinisial MOP (29), seorang karyawan swasta asal Sukabumi, Jawa Barat, berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Kejadian bermula pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Penjaga kost yang sedang membersihkan area mendapati AC outdoor di kamar kost nomor 1 telah hilang. Selain itu, AC indoor dan water heater juga raib. Pemilik kost langsung melaporkan insiden ini ke Polsek Pati Kota.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Pati Kota melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari tiga minggu, petugas berhasil menangkap tersangka MOP di rumah kostnya di Desa Sarirejo, Pati, 27/1/2025 .
“Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui telah mencuri water heater pada Jumat (3/1/2025) pukul 01.00 WIB dan mencuri AC indoor dan outdoor di hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB,” ungkap Kompol Alfan.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah mencongkel jendela kamar kost menggunakan kunci inggris sebelum melepas perangkat AC dan water heater. Barang bukti hasil kejahatan serta alat yang digunakan juga berhasil disita oleh petugas.
Tersangka kini diamankan di Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya meningkatkan keamanan di lingkungan tempat tinggal untuk mencegah kejahatan serupa,” pungkas Kompol Alfan.











