Breaking
Mon. Jan 13th, 2025

Kepala Desa Waspada Penggunaan Dana Desa untuk Desa Digital Kini Diperketat

Siber24jam.com – 26 Desember2024. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) mengumumkan langkah strategis untuk mempercepat transformasi digital di wilayah pedesaan melalui program Desa Digital. Kepala Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Fajar Tri Suprapto, menyatakan bahwa surat resmi akan diterbitkan untuk seluruh kepala daerah di Indonesia guna menegaskan penggunaan dana desa untuk pelaksanaan program ini.

 

“Ke depan, Kemendes PDT akan mengeluarkan surat penegasan kepada gubernur dan bupati/wali kota terkait rincian pengeluaran dana desa untuk Desa Digital,” ujar Fajar dalam keterangannya baru-baru ini.

 

Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025, yang menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat transformasi pedesaan. Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ivanovich Agusta, turut mendukung kebijakan ini, yang juga disampaikan dalam Workshop Exit Strategy Desa Cerdas di Serang, Banten.

 

Program Desa Digital yang nomenklaturnya setara dengan Desa Cerdas, sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 55 Tahun 2024, bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

 

Program Desa Cerdas mencakup enam pilar utama:

1 Masyarakat Cerdas: Peningkatan literasi dan pendidikan masyarakat.

2.Ekonomi Cerdas: Digitalisasi ekonomi lokal untuk mendukung UMKM.

3.Tata Kelola Cerdas: Pengelolaan administrasi berbasis teknologi.

4.Lingkungan Cerdas: Pengelolaan lingkungan berbasis data.

5.Kehidupan Cerdas: Peningkatan layanan publik dan sosial.

6.Mobilitas Cerdas: Pengembangan infrastruktur transportasi terintegrasi teknologi.

 

Dana desa untuk mendukung program Desa Digital akan difokuskan pada tiga pos anggaran utama dalam APBDes:

1.Akun 1.4.08 – Sistem Informasi Desa

Digunakan untuk pengadaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi desa, seperti administrasi kependudukan dan layanan publik.

2.Akun 2.6.03 – Jaringan dan Komunikasi Desa

Mendukung pembangunan infrastruktur teknologi komunikasi, seperti jaringan internet dan pusat informasi desa.

3 Akun 2.6.19 – Kebutuhan Desa Digital

Digunakan untuk pelatihan teknologi, pengadaan perangkat lunak, serta kebutuhan digital lainnya.

 

Meski kebijakan ini memberikan arah yang jelas, terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaannya, termasuk:

Kapasitas pemerintah desa dalam mengelola dana.

Keterbatasan akses teknologi di beberapa wilayah.

 

Untuk mengatasi tantangan ini, Kemendes PDT akan menyediakan pengawasan yang ketat dan pendampingan berkelanjutan kepada pemerintah desa.

 

Dengan pengelolaan yang baik, program Desa Digital diharapkan mampu:

Meningkatkan efisiensi layanan publik.

Memodernisasi administrasi desa.

Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan berbasis teknologi.

 

Transformasi digital ini diharapkan membawa dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, menjadikan pedesaan lebih mandiri dan berdaya saing di era digital.

By Siber 24 Jam

Klik juga link medsos siber24jam.com di bawah

Related Post

WordPress Ads