Update

Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka Korporasi Duta Palma Group ke Pengadilan Tipikor

Jakarta, Siber24jam.com – 23 Desember 2024  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Duta Palma Group.

 

Proses tersebut dilakukan pada Senin, 23 Desember 2024, terhadap lima tersangka korporasi, yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,79 triliun dan USD 7,88 juta. Selain itu, kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu diperkirakan mencapai Rp73,92 triliun.

 

“Kerugian negara ini berasal dari hak pendapatan negara yang tidak diterima, seperti provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan. Selain itu, kerugian lingkungan hidup yang masif turut menjadi perhatian besar dalam kasus ini,” ungkap Harli.

 

Kelima korporasi diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, yang berperan sebagai direktur di sejumlah perusahaan tersebut. Tovariga didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Tim Penuntut Umum saat ini sedang menyusun dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

 

Dr. Harli Siregar menambahkan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan transparan, demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Edwin Sumarga Panaskan Mesin Politik PKB Kabupaten Bogor, Rapat Akbar Juli 2028 Jadi Momentum Menuju 2029

Siber24jam.con, BOGOR – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bogor, Edwin Sumarga, menegaskan pentingnya...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Penyelesaian 10.000 Unit Bedah Rumah, Target Tuntas Akhir 2026

CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto mempercepat penyelesaian 10.000 unit program bedah rumah melalui Bantuan...

Jaro Ade Santuni Anak Yatim di HUT ke-111 Desa Parung Panjang, Dorong Mereka Raih Cita-Cita

PARUNG PANJANG – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, memberikan santunan sekaligus motivasi kepada anak-anak yatim...

Sekda Ajat: Pemkab Bogor Tak Bisa Sendirian, Sekolah Swasta Berperan Penting Tangani Anak Putus Sekolah

CIBINONG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat sinergi dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS)...