Jakarta, Siber24jam.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Kedua saksi yang diperiksa, yaitu STM dari PT Gangsar Alam Semesta dan ETK dari PT Saudara Kusuma Era Sejahtera, dihadirkan guna mendalami peran dan keterlibatan mereka dalam kegiatan importasi gula yang menjadi bagian dari perkara ini,” ujar Harli, Jumat (13/12).
Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka berinisial TTL dan pihak lainnya. Kejaksaan Agung terus berupaya mengungkap kasus tersebut guna memastikan tidak ada praktik penyimpangan yang merugikan negara.
“Pemeriksaan ini merupakan langkah serius kami untuk menyelesaikan pemberkasan perkara dan membawa pelaku ke pengadilan,” tambahnya.
Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.