Update

Kejaksaan Agung Terima Penyerahan Tersangka ARPG dalam Kasus Pencucian Uang

Indramayu, Siber24jam.com – Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka ARPG dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Senin, 9 Desember 2024. Proses tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.

 

ARPG diduga terlibat dalam tindak pidana terkait yayasan dan pencucian uang yang terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2023. Kasus tersebut berlokasi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

“Kami telah menerima tersangka ARPG beserta barang bukti terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Yayasan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Proses hukum akan terus berlanjut hingga ke tahap persidangan,” ungkap Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Dalam kasus ini, ARPG dikenakan pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Tersangka ARPG kini menjalani penahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari, mulai dari 9 Desember hingga 28 Desember 2024, sesuai Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: PRINT-4054/M.2.21/Eku.2/12/2024.

 

“Tim Jaksa Penuntut Umum dari berbagai tingkat, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hingga Kejaksaan Negeri Indramayu, akan segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke pengadilan,” tambah Dr. Syahrul Juaksha Subuki.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., memastikan proses hukum terhadap ARPG dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan,” tegasnya.

 

Penanganan kasus ini menjadi langkah penting dalam memberantas tindak pidana pencucian uang dan menjaga transparansi pengelolaan yayasan di Indonesia.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Rudy Susmanto Apresiasi Pemerintah Pusat Percepat Pengelolaan Sampah Galuga

CIBUNGBULANG, Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi kebijakan Pemerintah Pusat yang mendorong percepatan pengelolaan...

PSEL Bogor Raya 1 Mulai Dibangun di Galuga, Target Suplai Listrik untuk 100 Ribu Rumah

CIBUNGBULANG Siber24jam.com – Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 mulai dibangun di...

TNI AD Bangun Fasilitas Pirolisis di Galuga, Olah 1.000 Ton Sampah per Hari

CIBUNGBULANG Siber24jam.com – Kawasan Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dikembangkan menjadi lokasi fasilitas pengolahan sampah...

Rudy Susmanto Tegaskan PSEL Bogor Raya 1 Prioritaskan Warga Sekitar Galuga

CIBUNGBULANG, Siber24jam.com – Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di kawasan...