Siber24jam.com CIBINONG, BOGOR — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...
Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penjemputan terhadap tersangka AA di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (5/12/2024). AA diduga terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk pada 2015–2022.
AA, yang menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk pada 2017–2020, disinyalir bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk dua terdakwa lain, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (mantan Direktur Utama PT Timah Tbk) dan Emil Ermindra (mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk). Mereka diduga sengaja membeli bijih timah dari tambang ilegal di wilayah WIUP PT Timah Tbk menggunakan mitra borongan dan perusahaan boneka.

“Kami telah melakukan penjemputan terhadap AA berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada Oktober 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum. Ia menjelaskan bahwa penjemputan ini merupakan langkah untuk menuntaskan kasus besar yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Modus dan Kerugian Negara
Menurut Kejaksaan Agung, AA dan komplotannya juga melakukan permufakatan jahat dengan beberapa pihak swasta. Mereka menggunakan 12 perusahaan boneka untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal. Selain itu, biaya pemurnian dan pelogaman timah yang mereka sepakati mencapai USD 3.700–4.000 per metrik ton, jauh lebih tinggi dari biaya normal sebesar USD 1.000–1.500 per metrik ton.
“Dengan skema ini, mereka tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga melanggar aturan tata niaga yang seharusnya berlaku,” tegas Harli Siregar.
Proses Hukum Tersangka
Setelah penjemputan, AA dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan kesehatan dan langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta barang bukti. Sebelumnya, AA menjalani masa penahanan di Lapas Klas IIB Sungailiat, Bangka, atas kasus korupsi pengadaan peralatan washing plant pada PT Timah Tbk
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Jemput Tersangka AA Terkait Korupsi Tata Niaga Timah Senilai Rp300 Triliun











