Update

Kejaksaan Agung Jemput Tersangka AA Terkait Korupsi Tata Niaga Timah Senilai Rp300 Triliun

Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penjemputan terhadap tersangka AA di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (5/12/2024). AA diduga terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk pada 2015–2022.

 

AA, yang menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk pada 2017–2020, disinyalir bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk dua terdakwa lain, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (mantan Direktur Utama PT Timah Tbk) dan Emil Ermindra (mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk). Mereka diduga sengaja membeli bijih timah dari tambang ilegal di wilayah WIUP PT Timah Tbk menggunakan mitra borongan dan perusahaan boneka.

“Kami telah melakukan penjemputan terhadap AA berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada Oktober 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum. Ia menjelaskan bahwa penjemputan ini merupakan langkah untuk menuntaskan kasus besar yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

 

Modus dan Kerugian Negara

 

Menurut Kejaksaan Agung, AA dan komplotannya juga melakukan permufakatan jahat dengan beberapa pihak swasta. Mereka menggunakan 12 perusahaan boneka untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal. Selain itu, biaya pemurnian dan pelogaman timah yang mereka sepakati mencapai USD 3.700–4.000 per metrik ton, jauh lebih tinggi dari biaya normal sebesar USD 1.000–1.500 per metrik ton.

 

“Dengan skema ini, mereka tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga melanggar aturan tata niaga yang seharusnya berlaku,” tegas Harli Siregar.

 

Proses Hukum Tersangka

 

Setelah penjemputan, AA dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan kesehatan dan langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta barang bukti. Sebelumnya, AA menjalani masa penahanan di Lapas Klas IIB Sungailiat, Bangka, atas kasus korupsi pengadaan peralatan washing plant pada PT Timah Tbk

Berita Lainnya

Tags:

Update News

KPK Geledah Kantor Imigrasi dan Rumah Tersangka, Dugaan Pemerasan WNA Capai Rp357 Miliar

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga...

Audit Karpet Bekas Masjid Agung Baitul Faizin, BMSN Pertanyakan Kemana Perginya Karpet Lama

CIBINONG, Siber24jam.com – Permintaan karpet bekas dari Masjid Agung Baitul Faizin Cibinong oleh para jurnalis...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Kembali Raih Opini WTP dari BPK, Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Bupati Bogor Rudy Susmanto Kembali Raih Opini WTP dari BPK, Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola...

Dian Assafri Nasai: Muhammad Sarmuji Teladan Politikus Intelektual dan Komunikatif di Tengah Dinamika Demokrasi

Dian Assafri Nasai: Muhammad Sarmuji Teladan Politikus Intelektual dan Komunikatif di Tengah Dinamika Demokrasi