CIBINONG Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengapresiasi kemeriahan Helaran Budaya Mapag Pajajaran...
Jakarta Barat, Siber24jam.com – Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait aksi pemalakan yang viral di media sosial. Kejadian ini terjadi di Jalan Kayu Besar 2, RT 013/11, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, dan menjadi perhatian setelah sebuah video berdurasi 2 menit 38 detik diunggah oleh akun Instagram @infopik.id.

Dalam video tersebut, terlihat sebuah mobil travel dengan plat daerah diberhentikan oleh dua pemuda yang mengenakan kaos hitam panjang. Kedua pelaku terlihat meminta sejumlah uang dari sopir travel pada Jumat, 22 November 2024.
Langkah Cepat Aparat
Menanggapi viralnya video ini, tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku pada Sabtu, 23 November 2024.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang diamankan adalah AM alias Kutur (26), MA (24), dan AH.
“Ya benar, tiga orang pelaku sudah diamankan. Pelaku di antaranya berinisial AM alias Kutur (26), MA (24), dan AH,” ujar Abdul Jana, Sabtu (23/11/2024).
Peran Pelaku dalam Aksi Pemalakan
Dari hasil penyelidikan, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda.
AM alias Kutur (26) berperan sebagai penghalang yang menghentikan mobil travel di lokasi kejadian.
MA (24) bertugas meminta sejumlah uang dari sopir travel.
AH, meskipun tidak terlihat dalam video, terlibat dalam rangkaian pemalakan tersebut.
Kapolsek juga menyebutkan bahwa AM alias Kutur dikenal oleh warga sekitar karena sering terlibat aksi serupa yang menargetkan sopir mobil travel, truk, dan mobil boks di kawasan tersebut.
Proses Hukum Pelaku
Kompol Abdul Jana menjelaskan bahwa pelaku MA dan AH akan diserahkan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk proses hukum lebih lanjut, karena mereka juga terlibat dalam kasus pemerasan lain yang telah dilaporkan sebelumnya.
Sementara itu, AM alias Kutur (26), yang berperan langsung dalam aksi pemalakan di Jalan Kayu Besar 2, kini ditangani oleh Polsek Cengkareng. Ia dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.
“Kami akan memproses kasus ini dengan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Abdul Jana.
Imbauan kepada Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pemerasan maupun kejahatan lainnya di wilayah mereka. Respon cepat dari aparat merupakan komitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga Jakarta Barat.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Berita Lainnya
Tags: Tim Gabungan Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Tiga Pelaku Pemalakan Viral di Cengkareng




















