Kejaksaan Agung Perkuat Penegakan Hukum untuk Memberantas Tambang Ilegal dan Memulihkan Lingkungan - Siber24jam

Update

Kejaksaan Agung Perkuat Penegakan Hukum untuk Memberantas Tambang Ilegal dan Memulihkan Lingkungan

Jakarta, Siber24jam.com – 20 November 2024. Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Melalui pendekatan hukum terpadu, Kejaksaan Agung tidak hanya menargetkan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga berupaya keras memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

 

Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL), Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H., menjadi pembicara utama dalam acara CNBC Indonesia Coffee Morning dengan tema “Berantas PETI untuk Pertambangan Batu Bara Berkelanjutan” yang digelar di Parle Senayan, Senayan Park, pada Rabu, 20 November 2024.

 

Dalam kesempatan tersebut, Agus Sahat menekankan pentingnya pendekatan multidoor dalam menangani tambang ilegal. Pendekatan ini memungkinkan penerapan berbagai undang-undang, seperti:

 

Undang-Undang Lingkungan Hidup,

Undang-Undang Kehutanan,

Undang-Undang Perkebunan,

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

 

“Dengan pendekatan multidoor, para pelaku tambang ilegal dapat dijerat hukuman maksimal, termasuk tuntutan tambahan berupa penyitaan aset dan kewajiban pemulihan lingkungan,” tegas Agus Sahat.

 

Untuk mewujudkan pemberantasan tambang ilegal yang efektif, Kejaksaan Agung mengimplementasikan beberapa langkah nyata, antara lain:

 

1.Penegakan Hukum Terpadu

Menggunakan pendekatan multidoor dengan memasukkan pidana tambahan seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pidana pemulihan lingkungan.

2 Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum (APH)

Memperkuat kerja sama dengan lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

3.Penguatan Fungsi Intelijen

Mengembangkan mekanisme deteksi dini melalui kerja intelijen untuk mencegah aktivitas tambang ilegal sebelum terjadi.

4.Peningkatan Kapasitas SDM

Melaksanakan pelatihan, seminar, diskusi kelompok terarah (FGD), dan bimbingan teknis (bimtek) secara berkala guna meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di bidang penegakan hukum lingkungan.

 

Sesuai dengan Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kejaksaan Agung berkomitmen memulihkan kondisi lingkungan yang rusak akibat tambang ilegal. Upaya ini diintegrasikan dalam proses penegakan hukum agar kerusakan lingkungan dapat direhabilitasi secara menyeluruh.

 

Selain itu, Kejaksaan Agung juga meningkatkan fokus penanganan terhadap pelaku utama tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang membekingi aktivitas ini. Dengan dukungan intelijen dan tindak pidana khusus (pidsus), penegakan hukum menyasar pemain besar yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

 

“Kami berharap dengan kolaborasi lintas instansi dan dukungan publik, penegakan hukum terhadap tambang ilegal bisa berjalan efektif. Penanganan ini juga harus mampu memberikan efek jera kepada para pelaku utama,” ungkap Agus Sahat.

 

Sebagai bagian dari upaya percepatan, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk:

Mengoptimalkan penegakan hukum berbasis efek jera.

Meningkatkan komunikasi publik guna menyosialisasikan langkah pemberantasan tambang ilegal kepada masyarakat.

 

“Kami mengajak semua pihak untuk bersinergi mendukung pemberantasan tambang ilegal. Langkah ini sangat penting untuk memastikan lingkungan yang lestari dan pembangunan yang berkelanjutan,” tutup Agus Sahat.

 

Langkah strategis yang diambil oleh Kejaksaan Agung ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberantas tambang ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak ekosistem. Keberlanjutan lingkungan hidup menjadi prioritas utama dalam memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

 

Jakarta, 20 November 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Tags:

WordPress Ads