Update

Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Pejabat MA ZR sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Jakarta, Siber24jam.com – 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung (non-hakim), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. ZR diduga terlibat dalam permufakatan jahat bersama tersangka LR, seorang pengacara, terkait upaya mempengaruhi putusan kasasi dalam perkara tindak pidana umum terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., tersangka LR berusaha mengupayakan agar ZR mempengaruhi hakim agung dalam putusan kasasi Ronald Tannur. “ZR dijanjikan imbalan Rp1 miliar, sementara hakim agung yang terlibat dijanjikan Rp5 miliar,” jelas Harli. LR kemudian mengirimkan uang tersebut dalam mata uang asing kepada ZR melalui money changer di Blok M, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan di kediaman ZR di Senayan, Jakarta Selatan, penyidik Kejaksaan Agung menemukan mata uang asing senilai SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320, dan uang rupiah sebesar Rp5,72 miliar. Selain itu, ditemukan emas batangan dengan berat total 51 kg dan sejumlah dokumen terkait.

 

“Jumlah uang tunai dan barang berharga lainnya yang disita dari kediaman ZR jika dikonversi mencapai sekitar Rp920 miliar,” kata Harli, menegaskan bahwa total nilai gratifikasi yang diduga diterima ZR mencapai ratusan miliar rupiah.

 

Penyidik juga melakukan penggeledahan di tempat menginap ZR di Hotel Le Meridien, Bali, pada 24 Oktober 2024. Di lokasi tersebut, ditemukan uang tunai sejumlah Rp20,4 juta.

 

Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, Kejaksaan Agung menetapkan ZR dan LR sebagai tersangka. ZR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara LR telah lebih dulu ditahan pada 23 Oktober 2024 terkait kasus lain. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan aparat penegak hukum. “Kami akan terus menindak tegas setiap upaya untuk mengganggu proses peradilan dan memperkaya diri sendiri dengan melanggar hukum,” tutup Harli.

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

Bupati Rudy Susmanto Tekankan Perizinan Terintegrasi demi Pembangunan Berkelanjutan di Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah strategis...

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Haji, Fasilitas Terpadu Segera Hadir

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi...

Kuasa Hukum PT Panca Tetrasa Tegaskan Somasi Tak Berdasar, Ungkap Dugaan Pelanggaran Direksi

Bogor, Siber24jam.com — Polemik internal di tubuh PT Panca Tetrasa kian memanas setelah adanya somasi...

Rudy Susmanto Tertibkan PKL Pasar Parung, Kawasan Disulap Lebih Rapi dan Nyaman

PARUNG, Siber24jam.com – Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus...