Update

JAM Pidum Setujui Enam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Termasuk Perkara Penadahan di Aceh

Jakarta, Siber24jam.com – 17 Oktober 2024. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui enam permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dalam sebuah ekspose virtual yang digelar pada Kamis, 17 Oktober 2024. Salah satu perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya adalah kasus penadahan yang melibatkan Tersangka Bulkhairi bin Munir di Aceh.

 

Kasus ini bermula pada 4 Agustus 2024 ketika Tersangka menerima sepeda motor dari saksi M. Arif bin M. Husen dan saksi Junaidi (DPO) dengan harga Rp2.000.000,- meskipun surat-surat kendaraan tersebut tidak ada saat transaksi. Beberapa hari kemudian, pada 6 Agustus 2024, Tersangka ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Mutiara Timur.

 

Setelah mempelajari kasus ini, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra, S.H., mengajukan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif, yang kemudian disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs. Joko Purwanto, S.H. JAM-Pidum menyetujui penghentian penuntutan ini setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk permintaan maaf dari Tersangka yang diterima oleh korban.

 

Selain perkara ini, lima kasus lain juga diselesaikan melalui mekanisme serupa, yaitu:

 

1.Nurhaida M. Tampubolon (Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea) – Penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).

2.Refil Hidayah bin Yusman (Kejaksaan Negeri Simeulue) – Penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).

3.Tofiq Wirawan alias Upik bin Marliansyah (Kejaksaan Negeri Barito Timur) – Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP).

4.I Abunsio bin Sadek dan Hengky Jaya Sintanu bin Suriansyah (Kejaksaan Negeri Barito Timur) – Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP).

 

Dalam penjelasannya, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa tersangka telah meminta maaf dan mendapatkan pengampunan dari korban, tidak pernah dihukum sebelumnya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, dan masyarakat memberikan respon positif terhadap langkah ini.

 

“Penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat lebih besar bagi semua pihak. Oleh karena itu, kami menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” tegas Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

 

Dengan penerapan keadilan restoratif ini, diharapkan mekanisme hukum yang berkeadilan semakin diperkuat di Indonesia.

Berita Lainnya

Update News

Bupati Bogor Pastikan Keamanan Jalur Kunjungan Presiden di Babakan Madang

Babakan Madang Siber24jam.com — Rudy Susmanto bersama Kapolres Bogor meninjau langsung jalur yang akan dilalui dalam...

Restoran Masakan Pakistan & Yaman Terbaik di Sleman

Siber24jam.com *Saat Rindu Masakan Timur Tengah Datang Tiba-tiba* Pernahkah kamu duduk di warung makan biasa,...

Tragedi di Balik Aroma Kopi: Jeritan Hati “Starling” Kuningan dalam Cengkeraman Pungli dan Kekerasan

Jakarta Siber24jam.com – Di bawah bayang-bayang gedung pencakar langit Jakarta Selatan, tepatnya di sepanjang Jalan...

Dorong Keadilan Iklim dan Kepemimpinan Perempuan, Dialog ASEAN Angkat Pengalaman Aceh

Banda Aceh Siber24jam.com – Perubahan iklim dan bencana ekologis di Asia Tenggara semakin menunjukkan bahwa...