Siber24jam.com CIBINONG, BOGOR — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...
Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung RI terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk pembangunan on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Pada Kamis, 3 Oktober 2024, tiga saksi kunci telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Saksi yang diperiksa adalah JS, Ketua dan Anggota Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (Provisional Hard/PHO) Tahun 2020; HL, Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kementerian Perhubungan periode 2018-2020 yang juga merupakan Ketua Tim Evaluasi Laik Fungsi Jalan Tol Sub Tim I Japek II Elevated; dan BS, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2017-2022.
“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi ini, khususnya dalam pengembangan penyidikan terhadap tersangka DP,” ujar Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Menurut Harli, saksi-saksi yang diperiksa memiliki peran penting dalam proyek pembangunan Tol Japek II Elevated, sehingga keterangan mereka sangat diperlukan untuk memperjelas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
“Kami akan terus mendalami kasus ini sampai semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.











