Sinjai, 28 April 2026 Siber24jam.com — Segenap redaksi Siber24jam.com & Liputan08.com menyampaikan duka cita yang...
Batam, Siber24jam.com – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri Batam, berhasil menangkap buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Klaten bernama Riana Damayanti. Penangkapan dilakukan di Oleana Park, Kota Batam, pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.
Riana Damayanti (31), yang berasal dari Sukoharjo, telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung atas tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1186 K/Pid/2015, ia dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan. Namun, Riana menghindari eksekusi hukuman dengan tidak menghadiri panggilan dari Jaksa Penuntut Umum dan tidak berada di rumah saat dilakukan penjemputan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan, “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Tim Satgas SIRI dan Kejaksaan Negeri Batam yang terus memantau keberadaan buronan. Kami mengimbau seluruh buronan yang masih bersembunyi untuk menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi mereka.”
Saat diamankan, Riana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Saat ini, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Batam sebelum diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Klaten untuk proses eksekusi lebih lanjut.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung kembali menegaskan pentingnya pelaksanaan eksekusi bagi para buronan guna memastikan kepastian hukum di Indonesia.











