JAKARTA Siber24jam.com – Prestasi membanggakan kembali diraih Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan...
Tangerang, Siber24jam.com – 25 September 2024. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perlakuan Terhadap Objek Sita Eksekusi Berkaitan dengan Hak-Hak Pihak Ketiga yang Beritikad Baik.” Acara ini berlangsung di Indonesian Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, dan dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono sebagai keynote speaker.
Dalam sambutannya, Wakil Jaksa Agung menekankan pentingnya langkah-langkah cepat dan tepat dalam penyitaan aset pelaku tindak pidana korupsi. “Pelaku korupsi sering kali bertindak cepat untuk mengalihkan aset melalui metode pencucian uang. Oleh karena itu, penyidik harus lebih gesit dalam melakukan penyitaan,” ujar Feri Wibisono.

JAM PIDSUS juga menyoroti perubahan paradigma dalam penanganan kasus korupsi, yang kini lebih berfokus pada pemulihan kerugian negara ketimbang pemidanaan semata. “Pemidanaan tidak hanya ditujukan kepada individu, tetapi juga kepada korporasi, untuk menciptakan efek jera sekaligus meningkatkan pendapatan negara,” jelasnya.
Sementara itu, narasumber lain yang turut hadir, Hakim Agung Dr. Yanto, serta pakar hukum agraria Prof. Dr. Maria Sumardjono, dan pakar hukum bisnis Prof. Dr. Nindyo Pramono, juga membahas isu-isu terkait perlindungan terhadap hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik dalam proses sita eksekusi.
Acara ini diakhiri dengan pengumuman bahwa Kejaksaan RI melalui JAM PIDSUS berhasil menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,78 triliun, melebihi target yang ditetapkan tahun sebelumnya.













