Babakan Madang Siber24jam.com — Rudy Susmanto bersama Kapolres Bogor meninjau langsung jalur yang akan dilalui dalam...
Jakarta, Siber24jam.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait tata kelola barang bukti aset kripto dalam kasus pidana. Acara ini berlangsung pada Selasa, 24 September 2024, di Hotel Grand Mahakam, Jakarta.
Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti kripto. “Dengan kerja sama ini, OJK dan BAPPEBTI akan ikut serta dalam proses penyerahan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik, untuk memastikan kuantitas dan kualitas aset kripto tersebut secara objektif,” ujar JAM-Pidum.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, JAM-Pidum juga mengadakan In House Training (IHT) yang menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Hakim Agung Jupriyadi, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan BAPPEBTI Tirta Karma Senjaya, dan perwakilan OJK Djoko Kurnijanto.
“Perkembangan transaksi aset kripto semakin pesat, namun penting bagi kita untuk memastikan regulasi dan pengawasan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Tirta Karma Senjaya dari BAPPEBTI. Sementara itu, Djoko Kurnijanto menekankan pentingnya regulasi yang matang serta pengujian melalui sandbox untuk menghadapi tantangan teknologi.
Dalam acara ini, hadir pula perwakilan dari International Computer Hacking and Intellectual Property (ICHIP) William Hall, yang berbagi praktik terbaik dalam penanganan aset kripto di tingkat internasional.
JAM-Pidum menutup acara dengan menekankan pentingnya transformasi penegakan hukum yang cepat beradaptasi dengan kemajuan teknologi. “Transformasi ini adalah bagian dari perjalanan menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Prof. Dr. Asep N. Mulyana.
Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 250 peserta secara luring dan 580 peserta virtual dari Kejaksaan seluruh Indonesia, dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, menandakan tingginya antusiasme peserta terhadap topik pengelolaan aset kripto.











