Update

JAM-Pidum Setujui Rehabilitasi Tersangka Narkotika di Surakarta Melalui Keadilan Restoratif

Jakarta, Siber24jam.com – 17 September 2024. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui permohonan penyelesaian perkara narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap tersangka Hany Setiyawan alias Gusdur bin Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Surakarta. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa, 17 September 2024.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dikualifikasikan sebagai pengguna narkotika dan memenuhi syarat untuk mendapatkan rehabilitasi. JAM-Pidum menjelaskan bahwa tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, melainkan sebagai pengguna terakhir atau *end user*.

 

“Proses rehabilitasi ini dilakukan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang menekankan penyelesaian perkara narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

 

Keputusan ini mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk hasil asesmen terpadu yang menunjukkan bahwa tersangka merupakan pecandu narkotika dan belum pernah menjalani rehabilitasi atau hanya menjalani rehabilitasi kurang dari dua kali.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menambahkan, “Ini adalah langkah maju dalam mengedepankan asas *Dominus Litis* jaksa dalam penanganan perkara narkotika, dengan tujuan membantu pemulihan dan bukan hanya hukuman.”

 

Keputusan ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang.

Berita Lainnya

Update News

Nadiem Makarim Tumbang! Hakim Vonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jakarta, Siber24jam.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan...

Akhir Drama Nadiem Makarim! Divonis 10 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Jakarta Siber24jam.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan...

Sekda Ajat Dorong Kolaborasi dan Regenerasi Penyuluh untuk Wujudkan Pertanian Modern di Kabupaten Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa penyuluh pertanian...

Siapa Bertanggung Jawab atas Skor SPMB 2026? KCD Mengaku Bingung, Masyarakat Makin Resah

BOGOR, Siber24jam.com – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 kembali menuai sorotan....