Siber24jam.com CIBINONG, BOGOR — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...
Jakarta, Siber24jam.com – 17 September 2024. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui permohonan penyelesaian perkara narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap tersangka Hany Setiyawan alias Gusdur bin Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Surakarta. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa, 17 September 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dikualifikasikan sebagai pengguna narkotika dan memenuhi syarat untuk mendapatkan rehabilitasi. JAM-Pidum menjelaskan bahwa tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, melainkan sebagai pengguna terakhir atau *end user*.
“Proses rehabilitasi ini dilakukan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang menekankan penyelesaian perkara narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Keputusan ini mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk hasil asesmen terpadu yang menunjukkan bahwa tersangka merupakan pecandu narkotika dan belum pernah menjalani rehabilitasi atau hanya menjalani rehabilitasi kurang dari dua kali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menambahkan, “Ini adalah langkah maju dalam mengedepankan asas *Dominus Litis* jaksa dalam penanganan perkara narkotika, dengan tujuan membantu pemulihan dan bukan hanya hukuman.”
Keputusan ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang.













