CIBINONG Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mematangkan persiapan dua agenda besar, yakni rangkaian...
Bekasi, Siber24jam.com – 25 Agustus 2024. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bekasi menyuarakan tuntutan tegas kepada DPRD Kota Bekasi untuk menolak keputusan DPR RI mengenai Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). GMNI mendesak DPRD Kota Bekasi untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 serta mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan putusan tersebut.
Aksi ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan terhadap keputusan DPR RI yang tetap melanjutkan pembahasan UU Pilkada, sehari setelah keluarnya putusan MK yang seharusnya bersifat final dan mengikat. GMNI menilai langkah tersebut mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh wakil rakyat.

Bung Wicaksana, Sekretaris Jenderal GMNI Kota Bekasi, menegaskan bahwa tindakan DPR ini mencederai kenegarawanan dan hanya menguntungkan segelintir pihak. “Kami mengecam keras segala bentuk manipulasi konstitusional yang hanya bertujuan melanggengkan kekuasaan oligarki,” tegasnya.
Dalam pernyataan resminya, DPC GMNI Kota Bekasi menuntut DPRD untuk menolak UU Pilkada yang dianggap tidak mencerminkan wajah demokrasi.
Penulis : Wahyu
Editor : Aliwardana











