Breaking
Fri. Jan 3rd, 2025

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Penyelesaian 9 Kasus Melalui Keadilan Restoratif, Termasuk Kasus Penggelapan di Temanggung

Siber24jam.com Jakarta, 28 Agustus 2024 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose mengenai keputusan untuk menyelesaikan 9 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Salah satu kasus yang ditangani adalah penggelapan dan penipuan oleh Dandung Sucahyo bin Sukamdi dari Kejaksaan Negeri Temanggung.

Kronologi kasus ini bermula pada 16 Juni 2024 ketika Dandung Sucahyo meminjam sepeda motor milik Nur Miyoto dengan alasan untuk mengambil pisang. Namun, Dandung malah menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 500.000 dan menambah hasil penjualannya dengan keranjang besi, total mencapai Rp 570.000. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000.

Kejaksaan Negeri Temanggung, melalui Kepala Kejaksaan Negeri Nilma, S.H., M.H., dan timnya, mengajukan permohonan penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif. Dalam proses ini, Dandung mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan mencapai kesepakatan damai dengan korban yang kemudian minta penghentian proses hukum. Permohonan penghentian penuntutan ini disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, S.H., M.H., dan kemudian oleh JAM-Pidum.

Selain kasus ini, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian melalui keadilan restoratif untuk 8 perkara lainnya dengan pertimbangan bahwa proses perdamaian telah dilakukan, tersangka belum pernah dihukum, dan ancaman pidana tidak melebihi lima tahun. Kasus-kasus ini mencakup pelanggaran seperti penganiayaan, pencurian, dan penadahan.

Keputusan ini menegaskan komitmen kejaksaan dalam menerapkan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara yang efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Editor:

By Siber 24 Jam

Klik juga link medsos siber24jam.com di bawah

Related Post

WordPress Ads