Update

Pengangguran Spesialis Curi Motor di Jakarta Barat Ditangkap, Pelaku Sudah Beraksi Lima Kali

Jakarta Barat, Siber24jam.com – Seorang pemuda pengangguran berinisial WO (40) terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Metro Tamansari setelah tertangkap tangan mencuri sepeda motor di Jalan Kebon Jeruk XII, RT 010/005, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Aksi tersebut terjadi pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

 

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, mengungkapkan bahwa WO tidak hanya melakukan aksi pencurian tersebut sekali saja. Menurutnya, WO telah berulang kali melakukan pencurian serupa di berbagai lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

“Pelaku WO sudah lima kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Ini adalah aksi pencurian yang keempat kalinya di Jakarta Barat dan sekali di Jakarta Pusat,” ujar Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi pada Senin, 26 Agustus 2024.

 

Pada hari kejadian, WO mencuri sepeda motor Yamaha Mio berwarna biru dengan nomor polisi B-3494-BZU yang diparkir di gang dengan kondisi terkunci stang. Pelaku menggunakan kunci leter Y yang telah dipersiapkannya untuk membobol kunci motor tersebut.

 

“Setelah berhasil mencuri motor, pelaku langsung membawa motor tersebut ke daerah Pasar Kampung Melayu, Teluk Naga, Tangerang Banten, dan menjualnya kepada seseorang bernama Yudi dengan harga Rp800.000,” tambahnya.

 

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menjelaskan bahwa selain sepeda motor Yamaha Mio B-3494-BZU, WO juga pernah mencuri sepeda motor Yamaha Mio J, Honda Vario, Honda Beat, dan Yamaha Mio GT di berbagai lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Semua motor hasil curian tersebut dijual dengan harga bervariasi antara Rp700.000 hingga Rp1.200.000.

 

“WO adalah spesialis pencurian motor dengan modus yang sama di setiap aksinya. Dia menjual hasil curiannya dengan harga yang sangat murah kepada penadah,” ujar Kompol Suparmin.

 

Atas perbuatannya, WO dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat membuatnya mendekam di penjara untuk waktu yang cukup lama.

Berita Lainnya

Update News

Bupati Bogor Pastikan Keamanan Jalur Kunjungan Presiden di Babakan Madang

Babakan Madang Siber24jam.com — Rudy Susmanto bersama Kapolres Bogor meninjau langsung jalur yang akan dilalui dalam...

Restoran Masakan Pakistan & Yaman Terbaik di Sleman

Siber24jam.com *Saat Rindu Masakan Timur Tengah Datang Tiba-tiba* Pernahkah kamu duduk di warung makan biasa,...

Tragedi di Balik Aroma Kopi: Jeritan Hati “Starling” Kuningan dalam Cengkeraman Pungli dan Kekerasan

Jakarta Siber24jam.com – Di bawah bayang-bayang gedung pencakar langit Jakarta Selatan, tepatnya di sepanjang Jalan...

Dorong Keadilan Iklim dan Kepemimpinan Perempuan, Dialog ASEAN Angkat Pengalaman Aceh

Banda Aceh Siber24jam.com – Perubahan iklim dan bencana ekologis di Asia Tenggara semakin menunjukkan bahwa...