Update

Pengangguran Spesialis Curi Motor di Jakarta Barat Ditangkap, Pelaku Sudah Beraksi Lima Kali

Jakarta Barat, Siber24jam.com – Seorang pemuda pengangguran berinisial WO (40) terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Metro Tamansari setelah tertangkap tangan mencuri sepeda motor di Jalan Kebon Jeruk XII, RT 010/005, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Aksi tersebut terjadi pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

 

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, mengungkapkan bahwa WO tidak hanya melakukan aksi pencurian tersebut sekali saja. Menurutnya, WO telah berulang kali melakukan pencurian serupa di berbagai lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

“Pelaku WO sudah lima kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Ini adalah aksi pencurian yang keempat kalinya di Jakarta Barat dan sekali di Jakarta Pusat,” ujar Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi pada Senin, 26 Agustus 2024.

 

Pada hari kejadian, WO mencuri sepeda motor Yamaha Mio berwarna biru dengan nomor polisi B-3494-BZU yang diparkir di gang dengan kondisi terkunci stang. Pelaku menggunakan kunci leter Y yang telah dipersiapkannya untuk membobol kunci motor tersebut.

 

“Setelah berhasil mencuri motor, pelaku langsung membawa motor tersebut ke daerah Pasar Kampung Melayu, Teluk Naga, Tangerang Banten, dan menjualnya kepada seseorang bernama Yudi dengan harga Rp800.000,” tambahnya.

 

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menjelaskan bahwa selain sepeda motor Yamaha Mio B-3494-BZU, WO juga pernah mencuri sepeda motor Yamaha Mio J, Honda Vario, Honda Beat, dan Yamaha Mio GT di berbagai lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Semua motor hasil curian tersebut dijual dengan harga bervariasi antara Rp700.000 hingga Rp1.200.000.

 

“WO adalah spesialis pencurian motor dengan modus yang sama di setiap aksinya. Dia menjual hasil curiannya dengan harga yang sangat murah kepada penadah,” ujar Kompol Suparmin.

 

Atas perbuatannya, WO dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat membuatnya mendekam di penjara untuk waktu yang cukup lama.

Berita Lainnya

Update News

MAN 1 Bogor Dapat Apresiasi Kanwil Kemenag Jabar, Potensi dan Program Unggulan Terus Didorong

Pewarta : Fadilla Saputri Tim Humas MAN 1 Bogor Cibinong (25/9) Siber24jam.com – Suasana penuh...

Bupati Rudy Susmanto Kejar Penyelesaian Jembatan Situ Nanggerang di Jalur Bomang

BOJONGGEDE Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mendorong percepatan pembangunan Jembatan Situ Nanggerang di jalur...

Rudy Susmanto Optimalkan Lahan Bomang untuk Pertanian Produktif

BOJONGGEDE Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mendorong pengembangan Jalan Bojonggede–Kemang (Bomang) tidak hanya memperkuat...

Panen Semangka Inul, Bupati Rudy Susmanto Optimalkan Lahan Bomang untuk Ekonomi Warga

BOJONGGEDE Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mendorong pemanfaatan lahan di koridor Jalan Bojonggede–Kemang (Bomang)...