Update

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Penyelesaian Kasus Narkotika Melalui Restorative Justice

Jakarta, Siber24jam.com – 13 Agustus 2024. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam kasus tindak pidana narkotika. Keputusan ini diambil dalam rangka rehabilitasi Hardianto alias Anto dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang terlibat dalam kasus narkotika berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Menurut JAM-Pidum, keputusan untuk menerapkan keadilan restoratif didasarkan pada beberapa pertimbangan:

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan tersangka positif narkotika.

Tersangka, yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir, ditangkap tanpa barang bukti narkotika yang melebihi jumlah pemakaian satu hari.

 

Tersangka dikategorikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika berdasarkan asesmen terpadu.

Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, disertai dengan surat keterangan dari pejabat atau lemb

Berita Lainnya

Update News

Dari Devisa Bocor hingga Ekonomi Karbon: Dr. Dian Assafri Nasa’i Dorong Reformasi Tata Kelola SDA Berbasis Teknologi dan Kedaulatan Nasional

JAKARTA TIMUR Siber24jam.com – Redaksi Siber24jam.com dan Liputan08.com berkesempatan melakukan wawancara khusus dan diskusi mendalam...

Ali Wardana Semprot Tiyo Ardianto usai Hina Prabowo-Gibran: Cek Kesehatan Jiwanya!

JAKARTA Siber24jam.com – Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, melontarkan kritik keras terhadap...

Prabowo Gembleng 400 Calon Bos BUMN di Hambalang, Disiapkan Jadi Pemimpin Masa Depan

JAKARTA, Siber24jam.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meluncurkan Presidential Future Leaders Program (PFLP) 2026...

PWI Pusat Ingatkan Sengketa Pers Harus Utamakan Mekanisme Dewan Pers

JAKARTA, Siber24jam.com – Proses hukum terhadap dua media daring, Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com, yang dilaporkan ke...