Jakarta, Siber24jam.com – Di tengah masifnya digitalisasi bisnis, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah...
Jakarta, Siber24jam.com – 6 Agustus 2024. Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), hari ini memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditi emas untuk periode 2010 hingga 2022.
Saksi yang diperiksa, berinisial HBA, merupakan Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk pada tahun 2023. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan perkara yang melibatkan tersangka HN dan pihak lainnya dalam dugaan tindak pidana korupsi di sektor komoditi emas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan, “Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang kami tangani.”
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus korupsi dalam pengelolaan komoditi emas dan memastikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan













