CIBINONG, Siber24jam.com — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten...
Jakarta, Siber24jam.com – 7 Agustus 2024. Kejaksaan Agung Republik Indonesia hari ini memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditi emas periode 2010 hingga 2022. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan kasus yang melibatkan tersangka berinisial HN dan rekan-rekannya.
Kelima saksi yang diperiksa adalah:
1. RNDM, Production Planning & Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, yang menjabat sejak 2018 hingga saat ini.
2. GAG, Operation Senior Manager dari Juni 2023 hingga saat ini.
3. RSN, Mantan Direktur Operasi dan Transformasi Bisnis PT Antam Tbk tahun 2021.
4. BEP, Retail Region 2 Manager/Product Development periode 2018 hingga 2022.
5. CE, Reseller Emas PT Antam Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pembuktian dalam kasus korupsi yang sedang ditangani.
“Pemeriksaan saksi ini penting untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan bahwa seluruh bukti yang relevan dikumpulkan,” ujar Dr. Siregar.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Kabid Media dan Kehumasan, Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL., atau Kasubid Kehumasan, Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H.
Kontak:
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan













