CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan komitmennya dalam memperkuat penataan, pemeliharaan, dan pembersihan...
Jakarta, 29 Juli 2024 Siber24jam.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini memeriksa satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan tindak pidana asal berupa korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) pada tahun 2018.
Saksi yang diperiksa berinisial LA, yang menjabat sebagai Staf Legal PT BCA Tbk. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka BS.
Dengan dilakukannya pemeriksaan ini, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Memeriksa Saksi dalam Kasus Emas Surabaya TPPU













