Babakan Madang Siber24jam.com — Rudy Susmanto bersama Kapolres Bogor meninjau langsung jalur yang akan dilalui dalam...
Jayapura, Siber24jam.com – Satgas Yonif 122/TS berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 1.180 gram dan mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) pada Sabtu (27/7/2024). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.45 WIT di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Dansatgas Letkol Inf Diki Apriyadi, S. Hub. Int., menjelaskan bahwa kedua WNA yang berinisial BW (24) dan DS (25) memasuki Indonesia melalui jalur tidak resmi dari Wutung, PNG, dan menuju Pasar Perbatasan RI-PNG Skouw. Pergerakan mereka yang mencurigakan dilaporkan oleh seorang warga kepada Prajurit Pos Jaga Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS.

Menanggapi laporan tersebut, personel Satgas Yonif 122/TS dari Pos Muaratami segera berkoordinasi dengan aparat keamanan lainnya. Hasilnya, kedua WNA berhasil diamankan saat melintas menggunakan ojek di Pos Muara Tami. Pemeriksaan di lokasi mengungkapkan 16 bungkus ganja dengan total berat 1.180 gram.
“Saat ini, kedua WNA beserta barang bukti telah diserahkan kepada Pos Polisi Sektor Muara Tami untuk diproses secara hukum di Polsek Muara Tami,” tutup Dansatgas.











