Jakarta, Siber24jam.com – 20 Juli 2024. Konflik antara Israel dan Palestina kembali menjadi sorotan dunia internasional. Mahkamah Internasional (ICJ) di PBB telah menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah tindakan ilegal. Dalam sidangnya, ICJ menyatakan bahwa tindakan Israel melanggar hukum internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB.
“Pendudukan Israel atas wilayah Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional dan tidak sah berdasarkan resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB. Tindakan ini harus segera diakhiri demi tercapainya perdamaian yang adil dan berkelanjutan di kawasan tersebut,” demikian bunyi putusan ICJ.
Sikap tegas ini mendapatkan dukungan dari banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam pernyataan resminya, Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan Israel yang terus memperluas pemukiman ilegal di wilayah Palestina.
“Masyarakat internasional harus bersatu dalam mendesak Israel untuk menghentikan pendudukannya atas tanah Palestina. Indonesia akan terus mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk merdeka dan berdaulat,” ujar Menteri Luar Negeri Indonesia dalam sebuah konferensi pers pada hari Jum’at, 19 Juli 2024.
Pemerintah Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan negara-negara anggota PBB lainnya dalam upaya mencapai solusi dua negara yang adil dan berkelanjutan.
“Indonesia percaya bahwa solusi dua negara adalah jalan terbaik untuk mencapai perdamaian di Timur Tengah. Kami akan terus mendukung upaya diplomasi dan perundingan yang mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia,” tambahnya.
Pernyataan tegas dari ICJ dan dukungan dari negara-negara seperti Indonesia menunjukkan bahwa komunitas internasional tidak akan diam dalam menghadapi tindakan ilegal yang mengancam perdamaian global. Pendudukan ilegal ini harus dihentikan untuk memberi ruang bagi terciptanya perdamaian yang abadi dan adil bagi kedua belah pihak.
– Mahkamah Internasional (ICJ)
– Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Editor : Zakar