Update

Pendudukan Israel atas Tanah Palestina: Ilegal Menurut Mahkamah Internasional, Indonesia Mengecam Keras

Jakarta, Siber24jam.com – 20 Juli 2024. Konflik antara Israel dan Palestina kembali menjadi sorotan dunia internasional. Mahkamah Internasional (ICJ) di PBB telah menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah tindakan ilegal. Dalam sidangnya, ICJ menyatakan bahwa tindakan Israel melanggar hukum internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB.

 

“Pendudukan Israel atas wilayah Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional dan tidak sah berdasarkan resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB. Tindakan ini harus segera diakhiri demi tercapainya perdamaian yang adil dan berkelanjutan di kawasan tersebut,” demikian bunyi putusan ICJ.

 

Sikap tegas ini mendapatkan dukungan dari banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam pernyataan resminya, Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan Israel yang terus memperluas pemukiman ilegal di wilayah Palestina.

 

“Masyarakat internasional harus bersatu dalam mendesak Israel untuk menghentikan pendudukannya atas tanah Palestina. Indonesia akan terus mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk merdeka dan berdaulat,” ujar Menteri Luar Negeri Indonesia dalam sebuah konferensi pers pada hari Jum’at, 19 Juli 2024.

 

Pemerintah Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan negara-negara anggota PBB lainnya dalam upaya mencapai solusi dua negara yang adil dan berkelanjutan.

 

“Indonesia percaya bahwa solusi dua negara adalah jalan terbaik untuk mencapai perdamaian di Timur Tengah. Kami akan terus mendukung upaya diplomasi dan perundingan yang mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia,” tambahnya.

 

Pernyataan tegas dari ICJ dan dukungan dari negara-negara seperti Indonesia menunjukkan bahwa komunitas internasional tidak akan diam dalam menghadapi tindakan ilegal yang mengancam perdamaian global. Pendudukan ilegal ini harus dihentikan untuk memberi ruang bagi terciptanya perdamaian yang abadi dan adil bagi kedua belah pihak.

 

– Mahkamah Internasional (ICJ)

– Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Editor : Zakar

Berita Lainnya

Update News

Teror Digital, Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat

Jakarta, Siber24jam.com – Di tengah masifnya digitalisasi bisnis, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah...

Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

Pemalang, Siber24jam.com – Praktik lancung “dagang perkara” kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Pemalang....

Sahara Maroko: Jerman Tegaskan Dukungan atas Inisiatif Otonomi dan Siap Perkuat Kerja Sama Diplomatik-Ekonomi

Rabat, Siber24jam.com – Pemerintah Federasi Jerman secara resmi menegaskan kembali dukungannya terhadap inisiatif otonomi di...

Kemenag Kabupaten Bogor Tegaskan Pengelolaan Zakat UPZ Sesuai Aturan Syariat

Bogor, Siber24jam.com – Menanggapi sejumlah pemberitaan daring terkait pengelolaan zakat pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ),...