Babakan Madang Siber24jam.com — Rudy Susmanto bersama Kapolres Bogor meninjau langsung jalur yang akan dilalui dalam...
JAKARTA, Siber24jam.com – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, yang pernah menjalankan profesi sebagai wartawan, mengajak para wartawan untuk menjalankan dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ). “Dalam KEJ tegas diatur, wartawan menyiarkan berita yang akurat, berimbang, independen dan tidak beritikaf buruk,” katanya.
Terkait wartawan Tempo yang mengangkat soal S2 dirinya yang diperoleh sebelum S1, dengan menghilangkan riwayat pendidikan sarjana muda dirinya, Bamsoet, panggilan sehari-hari Bambang Soesatyo, menerangkan bahwa berita itu tidak utuh dan bersifat insinuatif. “Sehingga publik mendapatkan informasi yang menyesatkan,” ujar Bamsoet di Jakarta, Minggu (7/7/24).

Bamsoet mengungkapkan, beberapa minggu lalu ia mengundang redaksi Tempo untuk bertemu. Dalam pertemuan dan obrolan santai dengan wartawan Tempo itu, dia sudah menjelaskan bahwa dirinya menyelesaikan pendidikan Sarjana Muda tahun 1985 di Akademi Akuntansi Jayabaya. “Pada masa itu, siapapun yang sudah menyelesaikan Sarjana Muda bisa melanjutkan pendidikan S2 dengan tambahan keterangan pengalaman kerja,” katanya mengulang penjelasannya kepada wartawan Tempo. Sehingga, tambah Bamsoet, dia dapat melanjutkan S2 dengan menambahkan keterangan kerja sebagai wartawan dan sekretaris redaksi. Keterangan itu dia berikan kepada Tempo agar mereka dapat memahaminya dengan lengkap.
“Kenyataannya, hal ini justru malah tidak dimuat oleh Tempo, baik dalam pemberitaan di majalah, di online tempoco, maupun di kanal youtube tempodotco,” tuturnya.
Bamsoet tanpa ragu menegaskan bahwa wartawan Tempo dalam memberitakan tentang dirinya, khususnya dalam lima paragraf pertama artikel di majalah Tempo terkait pemberitaan tentang riwayat pendidikannya, patut diduga telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. “Berita tersebut sudah diframing dan cenderung sengaja melakukan pembunuhan karakter,” katanya.
Menurut Bamsoet, Tempo sengaja mengabaikan berbagai perubahan peraturan untuk menyudutkan dirinya. Sebelum adanya UU No.12/2012 tentang Perguruan Tinggi, jelas Bamsoet, siapapun bisa mengambil kuliah program pascasarjana (S2) dengan menggunakan ijazah sarjana muda ditambah dengan pengalaman kerja. “Karena pada masa itu, undang-undang yang mengatur tentang pendidikan menggunakan UU No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang tidak mengatur secara ketat tentang jenjang dan syarat untuk mengikuti program pendidikan lanjutan seperti diatur dalam UU No.12/2012,” jelas Bamsoet.
Sebagai mantan wartawan, Bamsoet mengingatkan, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berbunyi, “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” Dia pun menambahkan bahwa Pasal 2 KEJ menegaskan, “wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.” Sedangkan Pasal 3 KEJ, jelas menyebut, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.” Ditambah Pasal 4 KEJ, yang mengatur, “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & Keamanan serta mantan Pemimpin Redaksi Majalah Info Bisnis ini menuturkan, berita Tempo yang terkait dengan dirinya patut diduga telah melanggar keempat pasal itu. Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia serta mantan Wartawan Harian Prioritas ini menerangkan bahwa majalah Tempo memuat isi pemberitaan yang bersifat obrolan informal dan bukan wawancara menjadi bahan berita.
Selain itu, dalam tayangan video berjudul ‘Gelar Profesor Janggal Bambang Soesatyo….’ dan seterusnya, yang ditayangkan di akun youtube tempodotco sebagai official Tempo.Co Youtube Channel, pemberitaan di majalah, wartawan Tempo jelas-jelas sengaja melakukan penyesatan. Dari judul dapat disimpulkan, dirinya sudah bergelar profesor dan memperoleh gelar itu dengan berbagai pelanggaran peraturan. “Hal tersebut menyesatkan, karena saya sampai saat ini belum memperoleh gelar Profesor sama sekali, tapi Tempo sudah memvonis saya sebagai profesor yang mendapatkannya karena berbagai kejanggalan,” ujar Bamsoet.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Bamsoet mempertimbangkan kemungkinan dirinya akan melaporkan Tempo baik secara etik ke Dewan Pers maupun langkah hukum menurut peraturan perundangan yang berlaku.***











