Cibinong, Siber24jam.com — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran perangkat daerah terkait meninjau langsung progres...
LOMBOK, SIBER24JAM.COM – Kemegahan Sirkuit Internasional Mandalika di Lombok tidak sebanding dengan penderitaan masyarakat sekitar yang lahannya terpaksa digunakan untuk proyek strategis nasional (PSN) oleh pemerintah pusat.

Puluhan warga Mandalika masih memperjuangkan hak atas tanah mereka yang digunakan dalam pembangunan Sirkuit Mandalika, namun belum mendapat ganti rugi dari PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Setia Darma Lembaga, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani Jakarta, yang juga kuasa hukum dari puluhan masyarakat Mandalika, menyuarakan keadilan dengan tagline “Pejuang Tanah Rakyat Mandalika”.
Ia mengatakan bahwa 57 warga dengan luas lahan 105 hektare sedang memperjuangkan hak mereka. “Masyarakat ini sedang memperjuangkan haknya, karena tanah mereka diakui oleh PT. ITDC (BUMN) dalam Hak Pengelolaan Lingkungan (HPL) mereka. Pertanyaannya adalah, mengapa tanah masyarakat Mandalika belum dibayarkan, tetapi tiba-tiba di-HPL-kan secara sepihak tanpa ada ganti rugi,” ujar Ibu Tia, di Lombok, Jumat (5/7/2024) malam.
Tia menjelaskan bahwa pihaknya mempertanyakan dasar kepemilikan HPL yang dikantongi PT. ITDC. “Saya sempat mempertanyakan kepada PT. ITDC soal HPL dan ganti rugi atas tanah klien kami yang sudah digunakan dan dibangun tapi belum dibayarkan. Jawabannya sudah HPL atas lahan klien-klien kami, lantas dasarnya apa,” jelasnya.
Dengan adanya polemik yang dialami puluhan kliennya, Tia telah berjuang sebagai kuasa hukum selama tiga tahun terakhir. Mereka hanya menginginkan keadilan berupa ganti rugi atas tanah yang telah digunakan oleh pemerintah pusat untuk pembangunan PSN.
“Silakan tanah masyarakat digunakan untuk program PSN, tapi ganti rugi sebagaimana selayaknya dan sepatutnya. Kalau PT. ITDC telah miliki HPL dan para klien ini ditanya tentang kepemilikan tanahnya, ayo kita buka berkas sama-sama,” terangnya.
“Terus HPL ITDC ini dari mana, sah tidak menurut hukum, layak tidak pembuatannya, sesuai prosedur atau tidak. Serta bagaimana masyarakat bisa menguasai lahan, ayo kita adu dan baru kita nilai siapa yang paling kuat atas data-data berkas yang dikantongi PT. ITDC dengan klien saya ini,” tegas Tia.
Tia menyampaikan bahwa pemerintah pusat atau kementerian terkait harus lebih merespons terhadap seluruh petinggi PT. ITDC. “Jika dipertanyakan, jawabannya hanya sebatas bahwa tanah masyarakat Mandalika ini sudah dibayar, tetapi kenyataannya tidak, sehingga memicu gejolak berkepanjangan seperti sekarang ini,” imbuhnya.
Untuk memenuhi keinginan klien dengan adil, LBH Madani Jakarta kini mengajak Dr. Firman Wijaya, staf khusus Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin, dan Sutan Maizon Rusdi, seorang investigator, untuk melihat langsung situasi yang dialami masyarakat Mandalika akibat dugaan perlakuan semena-mena dari PT. ITDC.
“Tujuan saya mengajak Dr. Firman Wijaya selaku stafsus Wapres RI untuk melapor, sehingga beliau saya ajak meninjau langsung ke lokasi guna memastikan apakah benar masih banyak tanah masyarakat Mandalika yang belum dibayar tetapi sudah digunakan sebagai bagian pembangunan Sirkuit Internasional Mandalika Lombok,” jelas Tia.
Dia berharap bahwa dengan adanya pemberitaan dan aspirasi yang disampaikan bersama tim advokatnya, akan ada keadilan dalam ganti rugi terhadap lahan yang telah dan akan dipakai puluhan kliennya demi kepentingan pembangunan Sirkuit kebanggaan masyarakat Indonesia tersebut.
“Kami hanya berharap, aspirasi ini bisa didengar oleh pihak terkait agar polemik yang terjadi selama bertahun-tahun ini bisa terselesaikan sesuai harapan saya dan para klien kami yang notabene hanya warga masyarakat Indonesia biasa yang tengah mencari keadilan,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil investigasi penulis berita ini di lokasi Sirkuit Mandalika, memang miris keadilan bagi masyarakat Mandalika sebagai pemilik beberapa hamparan tanah. Mereka sering kali memperoleh perlakuan intimidasi dan perbuatan sewenang-wenang dari manajemen PT. ITDC.
Selain itu, tindakan kriminalisasi oleh oknum aparat hukum setempat sering kali terjadi. Masyarakat yang memasang spanduk penolakan saat grand prix MotoGP berlangsung sering ditahan dan dituntut pidana penjara selama enam bulan.
Tindakan intimidasi dan semena-mena oleh direksi PT. ITDC juga kerap dilakukan seperti membongkar bangunan kediaman masyarakat Mandalika yang tanahnya akan dibangun sebagai sarana penunjang Sirkuit Internasional Mandalika Lombok.













