Babakan Madang Siber24jam.com — Rudy Susmanto bersama Kapolres Bogor meninjau langsung jalur yang akan dilalui dalam...
Bogor, Siber24jam.com – Dalam upaya memastikan kualitas pendidikan di Kabupaten, Dewan Pendidikan mengambil langkah proaktif dengan melakukan pengawasan terhadap jalannya Dinas Pendidikan. Salah satu fokus utama pengawasan adalah penggunaan Dana BOS dan pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2024.
SITI MAHNIN, SH, sebagai anggota Dewan Pendidikan, memberikan pandangannya terkait hal ini. “Penggunaan Dana BOS harus transparan dan tepat sasaran. Dewan Pendidikan berkomitmen untuk memastikan dana ini digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan bukan untuk kepentingan lain,” ujarnya. “Dana BOS ini sangat penting untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah, mulai dari pembelian alat tulis, buku, hingga peningkatan fasilitas pendidikan. Oleh karena itu, pengelolaan yang baik sangat diperlukan.”
Lebih lanjut, SITI MAHNIN menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan PPDB 2024. “Proses PPDB harus berjalan adil dan transparan. Kami akan terus memantau agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan peserta didik,” tambahnya. “Setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa ada diskriminasi. Transparansi dalam PPDB juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan kita.”
Pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Kabupaten dan memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk mengenyam pendidikan yang berkualitas. Dewan Pendidikan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan ini demi masa depan pendidikan yang lebih baik.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Menyebutkan bahwa pengelolaan pendidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
2. *lUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Mengatur bahwa setiap pelayanan publik, termasuk dalam bidang pendidikan, harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS: Mengatur secara rinci penggunaan Dana BOS agar tepat sasaran dan transparan.
Dengan pengawasan yang ketat dan transparansi dalam penggunaan Dana BOS serta pelaksanaan PPDB, diharapkan kualitas pendidikan di Kabupaten dapat meningkat secara signifikan. Dewan Pendidikan juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan ini. “Kami membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik. Bersama-sama, kita bisa memastikan bahwa dana pendidikan digunakan sesuai dengan tujuan dan proses penerimaan siswa baru berjalan adil,” tutup SITI MAHNIN.











