Wisuda Tahfidz ke-VIII Ponpes Thoyyibah Bogor Cetak Hafidz 1–30 Juz
Jakarta, Siber24jam.com – 27 Juni 2024 – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi berinisial RM pada Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 17.55 WIB di Jl. Kopo Permai I Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. RM merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Identitas Buronan yang Diamankan:
– Inisial Nama: RM
– Tempat Lahir : Pakat
– Usia/Tanggal Lahir : 39 tahun / 20 Februari 1985
– Jenis Kelamin : Laki-laki
– Kewarganegaraan : Indonesia
– Agama: Islam
– Alamat : Taman Adiyasa Blok C 06/27, RT 7/RW 6, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten
**Kasus Korupsi yang Dihadapi:**
RM diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek pada Kantor Pegadaian (Persero) Wilayah IX Jakarta 2, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.707.334.559.
**Proses Penangkapan:**
Saat diamankan, RM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Setelah penangkapan, RM dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Editor zakar


















