Siber24jam.com, CIBINONG – MAN 1 Bogor melaksanakan kegiatan fogging atau penyemprotan pengasapan di seluruh...
Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 hingga 2022.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah EEL dari Toko Aneka Logam, YSE dari Toko Emas Jaya Abadi, dan STY yang merupakan pegawai PT Antam Tbk. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan beberapa tersangka yaitu TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu (19/6).
Kasus ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama lebih dari satu dekade, dari tahun 2010 hingga 2022. Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memberantas tindak pidana korupsi di sektor perdagangan komoditi emas, yang telah merugikan negara dalam jumlah yang signifikan.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas




















