Jakarta, Siber24jam.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencatat capaian besar dalam...
Siber24jam.com – Jakarta, 13 Juni 2024 Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa tiga orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) selama periode 2020 hingga 2023.
Ketiga saksi tersebut adalah:
1. RFS, Pengolah Data Angkutan Laut KSOP Dumai.
2. ERD, Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Dumai.
3. TA, Pemroses Data Bina Usaha Angkutan Laut dan TKBM.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara yang melibatkan dua tersangka, yaitu RD dan RR. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada kegiatan importasi gula PT SMIP.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak para saksi dan tersangka.
Dengan pemeriksaan ini, diharapkan semua fakta terkait perkara dapat terungkap secara jelas dan transparan sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Editor : Zakar
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Impor Gula PT SMIP













