CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan komitmennya dalam memperkuat penataan, pemeliharaan, dan pembersihan...
Siber24jam.com – Jakarta, 13 Juni 2024 Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Barat.
Saksi yang diperiksa adalah AE, Komisaris PT Teras Purai Tanajaya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kasus dugaan korupsi dalam penerbitan IUP ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya menjaga integritas dalam sektor pertambangan di Indonesia. Kejaksaan Agung terus melakukan upaya untuk mengungkap dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi di sektor ini.
Editor : Zakar
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi Tambang di Kutai Barat













