Siber24jam.com, PALEMBANG — Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mewarnai lingkungan RT...
Siber24jam.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose untuk menyetujui 29 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Daftar tersangka yang mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan antara lain:
1. Sahrin bin Samsul Hamid dari Kejaksaan Negeri Metro, terkait Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
2. Syamsul bin Raus (Alm) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, terkait Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Ahmad Safefi bin Arifin dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, terkait Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Al Hanif Rizqy Fajar Firdaus dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, terkait Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5. Masduji dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, terkait Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
6. Sunaryan bin Miskari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7. Zainal bin Minsaj dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8. Budin alias As dari Kejaksaan Negeri Pacitan, terkait Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-2 Pasal 28 Ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
9. Eri Sucipto bin Ebit Matikan dari Kejaksaan Negeri Lamongan, terkait Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Iskandar bin Alimin dari Kejaksaan Negeri Lamongan, terkait Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Dan masih terdapat 19 tersangka lainnya yang kasusnya dihentikan dengan pertimbangan serupa.
Beberapa alasan utama pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:
– Proses perdamaian telah dilaksanakan dengan tersangka meminta maaf dan korban memberikan permohonan maaf.
– Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.
– Ini adalah pertama kalinya tersangka melakukan perbuatan pidana.
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
– Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan atau intimidasi.
– Tersangka dan korban sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan.
– Pertimbangan sosiologis dan respon positif dari masyarakat.
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: OT.1/E/JP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Editor zakar
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Setujui Penghentian Penuntutan terhadap 29 Tersangka Berdasarkan Keadilan Restoratif


















