Bogor, Siber24jam.com — Polemik internal di tubuh PT Panca Tetrasa kian memanas setelah adanya somasi...
Siber24jam.com – Kejaksaan Agung terus memperkuat penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) dalam kegiatan importasi gula dari tahun 2020 hingga 2023. Pada hari Selasa, 11 Juni 2024, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan kasus ini.
Saksi yang diperiksa adalah DA, yang menjabat sebagai Pemeriksa Ahli Pertama di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Pekanbaru. Pemeriksaan terhadap DA bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini, di mana dua tersangka utama, yaitu RD dan RR, sudah ditetapkan.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan dalam siaran persnya bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada kegiatan importasi gula PT SMIP selama periode 2020 hingga 2023.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Dengan pemeriksaan ini, diharapkan kasus ini bisa segera diselesaikan dan pelaku tindak pidana korupsi dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Impor Gula PT SMIP











