PALEMBANG, Siber24jam.com — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memperkuat jaminan stabilitas keamanan dan ketertiban...
Jakarta, Siber24jam.com – 7 Juni 2024. Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022. Kamis, 6 Juni 2024, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa delapan orang saksi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pemeriksaan dilakukan terhadap delapan karyawan PT Antam Tbk, yaitu:
1. ABS, karyawan PT Antam Tbk.
2. RND, Production Planning & Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk sejak 2018.
3. FF, karyawan PT Antam Tbk.
4. ASM, Manufacturing Manager di UBPP LM PT Antam Tbk sejak Februari 2022.
5. RS, karyawan UBPP LM PT Antam Tbk.
6. BEP, Retail Region 2 Manager/Product Development PT Antam Tbk tahun 2018-2022.
7. AH, Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk.
8. MF, Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.
Pemeriksaan ini terkait penyidikan terhadap tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. “Langkah ini diambil untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam siaran pers yang dirilis hari ini.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, menunjukkan komitmen lembaga hukum dalam menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di Indonesia.
Editor : Zakar













