CIBINONG, Siber24jam.com — Pengajian rutin para jurnalis yang tergabung dalam Majelis Al Qalam kembali digelar...
Jakarta, Siber24jam.com – 6 Juni 2024 – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk empat dari lima permohonan yang diajukan. Keputusan ini diumumkan setelah Leonard memimpin ekspose yang berlangsung pada Kamis, 6 Juni 2024.
Adapun empat tersangka yang mendapatkan penghentian penuntutan adalah:
1. Aliem Pranata alias Aliem bin Effendi dan Reza Firmansyah alias Reza bin Robin dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Akhmad Rizal Afandi alias Idang alias Kirno bin Arifin dari Kejaksaan Negeri Brebes, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.
3. Syamsiah binti Maileng dari Kejaksaan Negeri Takalar, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Muh. Said Dg. Naja bin Karim Dg. Esa dari Kejaksaan Negeri Gowa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa alasan utama, termasuk proses perdamaian yang telah dilakukan di mana para tersangka meminta maaf dan korban memberikan maaf, serta tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Selain itu, ancaman pidana yang dihadapi tidak lebih dari lima tahun penjara, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.
Namun, permohonan penghentian penuntutan untuk tersangka **Ahmad Yani alias Ian bin Mochtar** dari Kejaksaan Negeri Pontianak tidak dikabulkan. Ahmad Yani disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan, dan tindak pidana yang dilakukannya dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Plt. JAM-Pidum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor sosiologis dan mendapat respon positif dari masyarakat.

















