Update

Penjabat Bupati Bogor Serahkan SK Penambahan Masa Jabatan kepada 410 Kepala Desa

Bogor, Siber24jam.com – Sebanyak 410 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bogor memperoleh Surat Keputusan (SK) Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Kabupaten Bogor Tahun 2024, yang diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu. Acara tersebut berlangsung di gedung Laga Satria, areal Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, pada Kamis (30/5/2024).

Asmawa Tosepu menjelaskan bahwa penambahan masa jabatan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2006, yang menambah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dari sebelumnya enam tahun. “Sehingga pada hari ini, Pemkab Bogor tentu masih dalam rangkaian menjelang Hari Jadi Bogor (HJB) ke-542 tahun, kita telah menyerahkan SK secara massal kepada para kepala desa sebanyak 416 kepala desa se-Kabupaten Bogor,” ujar Asmawa Tosepu kepada wartawan di lokasi acara.

 

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan ini bertujuan untuk memberikan semangat kepada para kades agar dapat menuntaskan janji dan visi misi mereka pada saat pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) lalu. “Artinya apa, tekanannya untuk pelayanan publik diharapkan akan semakin baik,” ungkapnya.

 

Ia melanjutkan, bahwa dalam akselerasi pembangunan, masa jabatan yang lebih panjang memungkinkan kepala desa menyelesaikan pekerjaannya lebih efektif. “Nah, maka dari aspirasi ini pemerintah pusat mengabulkan masa jabatan para kades di Indonesia selama dua tahun. Untuk itu, dengan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun untuk satu periodenya, harapan kita semua tugas, janji serta visinya bisa terselesaikan semua. Jadi akselerasi percepatan pembangunan bisa selesai semua,” jelas Asmawa.

 

Asmawa juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola di pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban setiap kegiatan. Ia berharap dengan masa jabatan yang lebih panjang, semangat para kepala desa dalam memperbaiki pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga semakin bertambah.

 

Adapun beberapa kepala desa yang tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan karena terjerat kasus hukum, seperti dari Desa Tonjong, Desa Kranggan, dan Hambalang, Asmawa menjelaskan bahwa penyerahan SK bagi mereka yang sedang dalam proses hukum akan ditunda. “Sebenarnya kades yang tengah berhadapan dengan hukum sebenarnya memang belum ingkrah, tetapi penyerahan SK-nya belum saya lakukan ya tapi SK besarnya sudah,” terangnya.

 

Dia juga menegaskan bahwa kepala desa yang tidak hadir dalam penyerahan SK perpanjangan masa jabatan dua tahun ini, SK tersebut tidak akan diserahkan. “Tentu tidak akan diserahkan ya, dan nanti akan diagendakan tersendiri. Tidak mungkin juga dia, ambil (SK, red) di belakang itu tidak boleh tapi harus diserahkan secara resmi,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui, bunyi dalam Surat Keputusan (SK) yang diserahkan Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu sendiri tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor: 400.100/289/Kpts/Per-UU/2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan.

Berita Lainnya

Update News

Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Sinergi Forkopimda dan Kopassus Demi Stabilitas Daerah

CIBINONG, Siber24jam.com — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten...

Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Rudy Susmanto Bangun Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

CIBINONG, Siber24jam.com — Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Bogor dalam...

Rudy Susmanto Perkuat Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Bogor Barat dan Timur

CIBINONG, Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto menerima silaturahmi dan audiensi bersama Presidium Bogor Barat...

Irawansyah Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, Soroti Dugaan Cacat Hukum Seleksi Mediator PN Cibinong

CIBINONG Siber24jam.com – Irawansyah SH resmi menempuh langkah banding administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung terkait...