Update

Soal Dana Hibah Pilgub Jabar dan Pilbup Bogor, KPU Diminta Bersikap Terbuka

soal dana hibahKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor

Bogor,Siber24jam.comSoal dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Barat dan pemilihan bupati (Pilbup) Bogor, tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, diminta terbuka atau transparan, khususnya terkait alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat dan APBD Kabupaten Bogor, tahun anggaran 2024.

“Seharusnya KPU Kabupaten Bogor terbuka saja terkait dana hibah yang mengalir ke KPU. Rakyat sebagai pemilik uang kan berhak tahu digunakan untuk apa saja. Kalau memang jujur, ya terbuka saja agar rakyat tidak semakin curiga. Buat apa takut kalau memang benar dipergunakan untuk kepentingan dan dipergunakan semestinya,” kata Aktivis Anti Korupsi Doel Samson, Selasa (21/05/2024).

Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhamad Adi Kurnia, dikonfirmasi Siber24jam.com belum memberikan keterangan rinci terkait penggunaan dana hibah untuk Pilgub Jawa Barat dan Pilbup Bogor, tahun 2024. “Untuk masalah dana hibah silakan konfirmasi ke sekretaris KPU saja,” kata mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciawi itu.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Bogor, mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pilbup dalam dua tahun APBD yakni 2023 dan 2024. Dana hibah yang dialokasikan untuk Pilbup diberikan kepada KPU.Selain KPU, hibah APBD untuk pelaksanaan Pilbup Bogor juga diberikan kepada  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). ***

Penulis : Zarkasi

Editor : Mochamad Yusuf

Berita Lainnya

Tags: , , , ,

Update News

Tertibkan Bangli, Pemkab Bogor: Wujudkan Kawasan Tertib dan Aman di Ciseeng

Siber24jam.com, CISEENG – Atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan...

Ketahuan Main Curang! Bos Perusahaan, Sucofindo, Sama Bea Cukai Kompak Diduga Ngakalin Ekspor, Kejagung Bilang: Udah Kelar Mainnya!

JAKARTA Siber24jam.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan...

Waduh Bang! Kejati DK Jakarta Sikat Lagi, Bos Perusahaan Segambreng Ikutan Kena!

Siber24jam.com,  JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta kembali menetapkan satu tersangka baru dalam...

Gunung Timah Aon Disikat! Kejagung Sita Lebih dari 104 Ton untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi

Gunung Timah Aon Disikat! Kejagung Sita Lebih dari 104 Ton untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi...