Jakarta, Siber24jam.com – 23 April 2026. Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak...
Banyuasin, Siber24jam.com – Diduga kepala sekolah SMA Negeri 2 Sembawa Kabupaten Banyuasin menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kepentingan pribadi, sebuah laporan dari wartawan media online, Siber24jam, menjadi sorotan. Namun, saat hendak melakukan klarifikasi, wartawan tersebut tidak diperbolehkan masuk ke sekolah tersebut oleh oknum satpam LSM Ancam Demo
“Tindakan oknum satpam ini jelas melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999,” tegas DesLefri SH, Ketua LSM POSE RI Sumsel, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh kaperwil Sumsel dari media Siber24jam.com pada hari Minggu, 28 April 2024, sekitar pukul 12 siang.
Menurutnya, UU Pers No. 40 Tahun 1999 harus ditegakkan untuk melindungi kebebasan pers, dan tindakan oknum satpam tersebut merupakan penghalang terhadap kerja wartawan.
“Sanksi hukumnya sudah jelas, siapapun yang menghalangi kinerja wartawan dapat dihukum dengan denda hingga Rp. 500 juta dan hukuman penjara selama 2 tahun,” tambahnya.
DesLefri juga menyoroti ketidaktegasan pihak terkait dalam menangani insiden ini, dan mengungkapkan pertanyaan apakah UU Pers No. 40 Tahun 1999 masih berlaku atau tidak.
“Kami akan menggelar demonstrasi jika tidak ada tindakan tegas terhadap oknum satpam tersebut,” tegas Desri Nago, Ketua LSM Pose Ri Sumatera Selatan.
Dia mengecam keras pembatasan akses wartawan untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan korupsi di SMAN 2 Sembawa, menyatakan bahwa perlakuan semacam ini sering dialami oleh awak media, terutama di lingkungan pendidikan.
Penulis : Samardi











