Update

Wartawan Dilarang Masuk di SMAN 2 Sembawa LSM Ancam Demo

Banyuasin, Siber24jam.com – Diduga kepala sekolah SMA Negeri 2 Sembawa Kabupaten Banyuasin menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kepentingan pribadi, sebuah laporan dari wartawan media online, Siber24jam, menjadi sorotan. Namun, saat hendak melakukan klarifikasi, wartawan tersebut tidak diperbolehkan masuk ke sekolah tersebut oleh oknum satpam LSM Ancam Demo

 

“Tindakan oknum satpam ini jelas melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999,” tegas DesLefri SH, Ketua LSM POSE RI Sumsel, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh kaperwil Sumsel dari media Siber24jam.com pada hari Minggu, 28 April 2024, sekitar pukul 12 siang.

 

Menurutnya, UU Pers No. 40 Tahun 1999 harus ditegakkan untuk melindungi kebebasan pers, dan tindakan oknum satpam tersebut merupakan penghalang terhadap kerja wartawan.

 

“Sanksi hukumnya sudah jelas, siapapun yang menghalangi kinerja wartawan dapat dihukum dengan denda hingga Rp. 500 juta dan hukuman penjara selama 2 tahun,” tambahnya.

 

DesLefri juga menyoroti ketidaktegasan pihak terkait dalam menangani insiden ini, dan mengungkapkan pertanyaan apakah UU Pers No. 40 Tahun 1999 masih berlaku atau tidak.

 

“Kami akan menggelar demonstrasi jika tidak ada tindakan tegas terhadap oknum satpam tersebut,” tegas Desri Nago, Ketua LSM Pose Ri Sumatera Selatan.

 

Dia mengecam keras pembatasan akses wartawan untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan korupsi di SMAN 2 Sembawa, menyatakan bahwa perlakuan semacam ini sering dialami oleh awak media, terutama di lingkungan pendidikan.

 

Penulis : Samardi

Berita Lainnya

Update News

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi PT PSMI, Eks Pejabat Kementerian Diperiksa

JAKARTA, Siber24jam.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...

Kejagung Geber Penyidikan Dugaan Korupsi MBG, 4 Saksi Diperiksa Hari Ini

JAKARTA, Siber24jam.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...

Rudy Susmanto Teken Kerja Sama PSEL Galuga, Sampah 1.500 Ton per Hari Diolah Jadi Energi

Siber24jam.com, BABAKAN MADANG – Setelah beroperasi selama sekitar 34 tahun, Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir...

Teuku Mulya Ungkap PSEL Galuga Olah 1.500 Ton Sampah per Hari, Hasilkan Listrik hingga 40 MW

BABAKAN MADANG – Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan transformasi pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan...