KEKUASAAN DI ATAS HUKUM: SAAT KEKUASAAN MENUNDUKKAN KEADILAN Oleh: Dr. Dian Nasai, SH Dalam perjalanan...
Banyuasin, Siber24jam.com -Menindaklanjuti Terkait Beredarnya berita wartawan media online masalah berita online tetang diduganya kepsek SMA Negeri 2 sembawa kabupaten Banyuasin,” Patut Dilaporkan,Dana Bos Untuk Pribadi..!!.dikutip dari media teropong Indonesia”,wartawan Tidak diperbolehkan Masuk saat hendak meliput kompirmasi,klarifikasi tentang berita yang viral tersebut,di SMAN 2 sembawa kabupaten Banyuasin Sumsel.
Diduga Oknum Satpam SMAN 2 sembawa itu jelas Melanggar UU PERS No.40 Tahun 1999.” tegas Aktivis 98 Ketua LSM POSE RI Sumsel DesLefri SH,saat dihubunggi kaperwil Sumsel media Siber24jam.com.melalui wa app.minggu 28-04-2024.sekira pukul 12 wib.
Menurut Dia, Percuma UU PERS No. 40 Tahun 1999 itu di terapkan untuk Payung Hukum Wartawan Apabila UU PERS tersebut Seperti di sepelekan oleh oknum Satpam tersebut.
“Sangsi hukumnya sudah jelas barang siapa yang menghalang-halangi kinerja wartawan denda sejumlah dana Rp. 500 juta dan 2 Tahun Penjara .
Lanjutnya ketua Pose Ri,kemana ketegasan pihak pihak terkait tentang adanya Kejadian tersebut, Lalu apakah memang UU PERS No.40 Tahun 1999 ini Sudah tidak berlaku lagi.” Tegas dia.
Tambahnya Desri Nago, Kami Akan menurunkan masa demo apabila pihak terkait tidak ada tindakan tegas Kepada oknum Satpam tersebut.
Saya mengecam keras terkait Beredarnya berita wartawan hendak kompirmasi meliput dugaan dana korupsi SMAN 2 sembawa tersebut,diduga tidak di perbolehkan oleh oknum Satpam tersebut masuk menghadap kepsek degan berbagai alasan.
“Kami meminta tegas kepada pihak pihak terkait adanya perlakuan oknum Satpam terhadap wartawan, Kejadian ini sudah sering kali dialami awak media, baik dari satpam sekolah dan satpam Perusahaan apalagi Satpam dunia pendidikan.Papar desri Nago.(Ketua LSM Pose Ri Sumatera Selatan).
Pewarta.Sar
















