Update

Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan: Petani Jadi Korban Modus Senjata Tajam Ghaib

Pada tanggal 29 Januari 2024, IPTU EKO SUJARWO, SH, M.Si, dari Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan polisi dengan nomor LP/B/05/I/2024/SPKT/POLSEK SUKOHARJO/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, yang diterima pada tanggal tersebut, menjadi dasar penyelidikan kasus ini.

Pelapor dan Kronologis Kejadian:

Sujono Bin Marsudi (alm), seorang petani berusia 58 tahun dari Pekon Pandan Sari Selatan Kec Sukoharjo Kab Pringsewu, melaporkan SUPARNO Bin DWI KARSO. Terlapor mengaku bisa menarik senjata tajam samurai Jepang secara ghaib dan telah menerima uang tunai dari pelapor sebesar Rp 38.000.000.-. Pelapor dijanjikan akan diberi uang Rp 6.000.000.000.-, namun kepastian terlapor dipertanyakan.

Pada 24 Januari 2024, terlapor kembali ke rumah pelapor membawa dua karung plastik putih berisi dus air minum kemasan. Terlapor meminta agar kedua karung tersebut tidak disentuh selama 10 hari karena nantinya akan berubah menjadi uang tunai.

Penangkapan dan Barang Bukti:

Tim kepolisian berhasil menangkap SUPARNO Bin DWI KARSO pada 29 Januari 2024, di rumahnya di Pekon Pandan Sari Selatan Kec Sukoharjo Kab Pringsewu. Barang bukti yang diamankan meliputi dua karung plastik berisi dus air minum kemasan dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000.-.

Tindakan Kepolisian:

Proses penangkapan dilakukan setelah mendatangi tempat kejadian, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan akan dilanjutkan dengan sidik lebih lanjut.

IPTU EKO SUJARWO, S.H, M. Si, Plh. Kapolsek Sukoharjo, menegaskan komitmen polisi untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan keadilan terwujud.

 

Editor: Zakar

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Diperiksa 15 Jam, Eselon I ATR/BPN Agustyarsyah Dicecar Soal Dugaan Pemalsuan SHM PTSL JAKARTA – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN, Dr. Agustyarsyah, Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 15 jam dan berkaitan dengan dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Agustyarsyah merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Bogor 1 pada 2019. Saat ini, ia menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026) dalam rangka penyelidikan perkara terkait PTSL. Usai menjalani pemeriksaan, Agustyarsyah dikonfirmasi awak media mengenai materi pemanggilan dan pemeriksaan yang dijalaninya. “Terkait dengan PTSL,” ujar Agustyarsyah, mantan Kakantah ATR/BPN Bogor 1 yang kini menjabat Kepala BPSDM Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan terhadap pejabat Eselon I tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara yang tengah ditangani Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait status perkara, materi pemeriksaan, serta perkembangan penyidikan dugaan pemalsuan SHM PTSL tersebut.

JAKARTA, Siber24jam.com – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat...

KPK Geledah Dugaan Transaksi Gelap HGB: Dirjen ATR/BPN, Kepala Kantah Bogor dan Tangerang Terjaring OTT

JAKARTA,Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor pertanahan melalui operasi tangkap tangan (OTT)...

OTT KPK di BPN Bogor Mengarah ke Dugaan Suap HGB, 17 Orang Diamankan

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan...

Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI Masuk Tahap Pendalaman, 4 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung

Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...