Update

Sertifikat PTSL Terbit Ketua RT Buka Laporan Polisi.

Bekasi, Siber24jam.com – Program Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkap (PTSL) di Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, ternodai dengan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan tandatangan dengan Stempel oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Terkait dugaan Pemalsuan Tandatangan dan Stempel tersebut, Ketua Rt. 01 Rw.01 Kelurahan Wanasari ” Rt Tardi ” telah malakukan langkah hukum, melalui Penasihat Hukumnya Syahban Siregar, S.H., M.H., mengatakan bahwa Kliennya telah membuka Laporan Polisi ( 6-11-23) pada SPKT Polres Resort Metro Bekasi.

“Benar bang, kita sudah buka Laporan Polisi berdasarkan STPL Nomor : P/B/3036/XI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, bertanggal 6 November 2023, kemaren saya dengan rekan achadoen yang mendampingi”, pungkas Syahban.

Kata Syahban, sebelum membuka Laporan Polisi pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan Klarifikasi di Kantor Lurah Wanasari ( 20-10-23), dalam Klarifikasi tersebut, dihadiri oleh Lurah Wanasari, Ketua RW.01, Mantan Ketua RT. 01 dan Penasihat Hukum atau Kuasa Hukum Tardi.

 

“Sebelum kami buka Laporan Polisi, kami terlebih dahulu melakukan klarifikasi. Klarifikasi tersebut dihadiri oleh lurah, ketua RW 01, mantan ketua Rt. 01/01 dan kami sebagai Penasihat Hukum/Kuasa Hukum saudara Tardi, dari hasil klarifikasi itu kami diberitahu para terduga pelaku, dan itu dituangkan dalam notulen”, ungkap Syahban

 

Lebih lanjut, Syahban berharap bahwa Laporan Polisi yang dibuat Kliennya harus di usut tuntas, siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Kami sebagai Penasihat hukum saudara Tardi berharap Laporan Polisi yang dibuat klien kami dapat diusut tuntas, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, ungkap Syahban.

 

Disinggung mengenai apakah ada unsur Pungli dalam Program PTSL yg dilaporkan, Syahban Siregar, yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (DPP GRPPH-RI) ini menjelaskan bahwa pihaknya saat ini pokus pada Pasal Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

 

“Saat ini kami fokus pada dugaan Pemalsuannya, akan tetapi hal-hal lain masih tetap kami Advokasi”, tutup Syahban.

 

Editor : Ali Wardana

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Berakhirnya Mandat MINURSO dan Masa Depan Sahara Maroko: Persisma Dorong Penguatan Keamanan dan Pemulangan Pengungsi Sahrawi

Rabat Siber24jam.com – Berakhirnya mandat Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Referendum di Sahara Barat (MINURSO) merupakan...

Bupati Rudy Susmanto: MTQ Bukan Sekadar Lomba, tetapi Membangun Generasi Qur’ani

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengajak masyarakat menjadikan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-48...

Bupati Rudy Susmanto: MTQ Bukan Sekadar Lomba, tetapi Membentuk Akhlak Generasi Muda

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-48...

Hadiri HUT ke-42 Desa Puspasari, Bupati Rudy Susmanto Tekankan Pelestarian Budaya

CITEUREUP Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengajak masyarakat memperkuat budaya, menjaga kerukunan, serta melestarikan...