CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah strategis...
Kupang, Siber24jam.com – 9 Juli 2024 – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat berhasil menangkap dan mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Afriadi alias Unyil. Penangkapan terjadi pada Senin, 8 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WITA di Labuan Bajo. Tim yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Tim Pidana Khusus, dan Tim Intelijen berhasil menangkap buronan di area pelabuhan.

Afriadi alias Unyil sebelumnya masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur karena terlibat kasus tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Barat. Pengadilan menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Afriadi telah melakukan berbagai upaya untuk melarikan diri, termasuk mencoba melarikan diri dengan kapal tujuan Labuan Bajo-Bali pada 9 Juli 2024 pukul 09.00 WITA, namun berhasil ditangkap sebelum boarding.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, A. A. Raja Putra Diarhaman, SH, MH, menyatakan apresiasi kepada tim yang terlibat dalam penangkapan tersebut. Ia juga mengimbau kepada semua buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya karena tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi buronan.











