Update

Penyuluhan Hukum Peraturan Polri Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olah raga Di Polsek Ciracas Polres Metro Jakarta Timur. 

Jakarta, Siber24jam.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Perpol tersebut kini telah resmi diundangkan dimana Perpol tersebut telah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly pada 4 November 2022.

Untuk mensosialisasikan ketentuan dalan Perpol tersebut, maka Dosen Fakultas Hukum Ubhara Jaya melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum kepada anggota Polsek Ciracas Polres Metro Jakarta Timur pada tanggal 12 Oktober 2023. Dalam materinya, Dr. Rahman amin SH.MH selaku Dosen Fakultas Hukum Ubhara Jaya menyampaikan bahwa setelah disahkan Perpol berarti sudah diundangkan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Dr. Rahman Amin SH. M.H mengatakan bahwa Perpol ini akan disosialisasikan ke seluruh jajaran Polda dan Polres di kewilayahan sehingga dapat diketahui dan dipahami oleh anggota Polri. Adapun Perpol ini telah mengadopsi regulasi FIFA yakni larangan bagi petugas kepolisian untuk membawa dan menggunakan gas air mata dalam pengamanan pertandingan sepakbola di stadion ujarnya.

 

Sebelumnya secara spesifik aturan tentang keselamatan dan keamanan pertandingan olahraga khususnya sepakbola belum diatur dalam Perpol, yang ada kan PKS antara Polri dan PSSI yang tidak mengatur secara detail serta mengacu pada regulasi FIFA,” tambahnya.

 

Ada banyak Potensi Gangguan dalam penyelnggaraan kompetisi olahraga,

Jika kita dilihat dalam Perpol ini membagi jenis gangguan dalam kompetisi olahraga ke dalam tiga. Hal itu diuraikan dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8. Berikut indikatornya dalam ketiga pasal tersebut:

Pasal 6

Potensi Gangguan yaitu:

a. fanatisme Suporter;

b. riwayat tim yang bertanding;

c. over kapasitas venue;

d. sistem penjualan tiket;

e. Kompetisi kandang atau tandang;

f. tahapan Kompetisi;

g. kekalahan dari klub/tim tuan rumah; dan/atau

h. pintu masuk dan keluar Prasarana Olahraga.

 

Pasal 7

Ambang Gangguan yaitu:

a. membawa senjata api dan senjata tajam;

b. membawa bahan berbahaya (flare, ketapel, stun gun, petasan, molotov, korek api, vape, dan smoke bomb);

c. membawa laser pointer;

d. membawa botol minuman; dan

e. melakukan tindakan provokatif (menghasut).

 

Pasal 8

Gangguan Nyata yaitu:

a. perkelahian massal;

b. pembakaran;

c. perusakan;

d. pengancaman;

e. penganiayaan;

f. penghilangan nyawa orang;

g. penyanderaan;

h. penculikan;

i. pengeroyokan;

j. sabotase;

k. penjarahan;

l. perampasan;

m. pencurian; dan/atau

n. terorisme.

 

Lalu terdapat juga kewajiban pemberitahuan rencana penyelenggaraan kompetisi sepakbola yang disampaikan oleh penyelenggara paling lambat 14-60 hari kalender sebelum kompetisi diselenggarakan sesuai dengan tingkatan kompetisi yang akan diselenggarakan.

Hal yang sama juga yang disampaikan oleh Anggreany Haryani Putri, S.H. M.H. selaku Dosen Ubhara, dalam Perpol itu juga diatur cara bertindak. Pada Pasal 31 dijelaskan dalam situasi kontingensi bila terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi atau tindakan cepat atau luar biasa.

“Karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak maka dilakukan PHH kecuali kontingensi yang terjadi di zona I dan zona Il (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 meter dilarang melakukan penembakan gas air mata,” tulis Pasal 31.

 

Pada akhir kegiatan Penyuluhan, Kapolsek Ciracas Polres Metro Jakarta Timur a.n. Kompol Agung Ardiansyah, S.H., M.H. mengucapkan banyak terima kasih kepada Dosen dan mahasiswa Ubhara jaya yang tergabung dalam PMPH yang mensolisasikan Perpol ini kepada anggota Polsek Ciracas semoga ke depan dapat melakukan penyuluhan tentang peraturan lainnya kepada anggota Polsek Ciracas.(DN)

 

Editor : Ali Wardana

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Jadilah Jurnalis sebagai Penyejuk Bangsa: Pengajian Al Qalam Perdana Digelar di Cibinong

Siber24jam.com CIBINONG, BOGOR — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...

Pengajian Al Qalam Satukan Jurnalis Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir: Media Harus Jadi Air Penyejuk

CIBINONG, BOGOR Siber24jam.com — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...

Kemacetan Parah di Simpang Pasar Gendong Cileungsi, DPRD Soroti Parkir Liar dan Lemahnya Penertiban

CILEUNGSI, BOGOR Siber24jam.com — Kemacetan lalu lintas di Jalan Raya Cileungsi, tepatnya di sekitar pertigaan...

Bupati Rudy Susmanto Lepas Ribuan Buruh Bogor ke Monas, Tegaskan Semangat Kebersamaan

CIBINONG Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto bersama jajaran kepolisian melakukan monitoring langsung terhadap keberangkatan...