CIBINONG Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mematangkan persiapan dua agenda besar, yakni rangkaian...
Bekasi, Siber24jam.com – Kabupaten Bekasi merupakan daerah penyanggah ibu kota yang iklim investasi sangat meningkat, karena Kabupaten Bekasi banyak dibangun zona industri, pemukiman dan kota pembangunan yang sangat berpontensi pencemaran terhadap lingkungan. Pembangunan Permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Pemerintah wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk dapat memperoleh permukiman yang layak huni, sejahtera, berbudaya, dan berkeadilan sosial. Kawasan permukiman eksisting berlokasi tersebar diseluruh kecamatan seluas +13.918 Ha. Kawasan pengembangan permukiman berlokasi di Kecamatan Tambun Utara, Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Setu, Serang Baru, Cibarusah, Bojongmangu, Kedung waringin, Karang Bahagia dan Sukatani. Kawasan permukiman ini mempunyai luas keseluruhan +14.051 Ha. Pusat-pusat permukiman di Kabupaten Bekasi berperan sebagai counter magnet untuk mengurangi tekanan penduduk dengan segala aktifitasnya ke DKI Jakarta. Pengembangan pusat-pusat permukiman di Kabupaten Bekasi dilakukan melalui pengembangan sektor industri sebagai leading sektor dalam rangka penyediaan lapangan usaha dan kemandirian pusat permukiman.

Permasalahan dan tantangan lainya adalah penataan bangunan dan lingkungan di Kabupaten Bekasi dirinci berdasarkan aspek teknis, aspek kelembagaan, aspek pembiayaan, aspek peran serta masyarakat/swasta dan aspek lingkungan permukiman yang meliputi kegiatan penataan lingkungan permukiman, kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung dan rumah negara serta kegiatan pemberdayaan komunitas dalam penanggulangan kemiskinan. Permasalahan dan tantangan serta solusi alternatif pemecahannya dalam penataan bangunan dan lingkungan di Kabupaten Bekasi.
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya hadir sebagai bentuk kepeduliannya dengan melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan pada di Aula Desa Satriajaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, pada tanggal 9 Oktober 2023, pukul 09.00 wib – selesai. Bentuk kegiatan penyuluhan ini untuk memberikan pemahaman masyarakat yang berdampak terhadap Aturan Hukum Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta aturan turunannya akibat dari perubahan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemahaman masyarakat yang berdampak serta pendampingan hukum terhadap proses penegakan hukum serta sangsi yang diberikan kepada pelaku industri yang membuang limbah ke kalibusa dan kalijambe yang berada di Desa Satriajaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, pemahaman masyarakat Desa Satriajaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi cara menanggulangi pencemaran kalibusa dan kalijambe ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pemahaman masyarakat Desa Satriajaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi terhadap solusi pencegahan dan pelestarian kalibusa dan kalijambe terhadap program pembangunan berkelanjutan.

Desa Satriajaya Kecamatan Tambun Utara merupakan Program Pengembangan Desa Binaan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang berada di Kabupaten Bekasi, Desa Satriajaya merupakan desa yang terdiri dari 6 kampung yaitu kampung poncol, kampung bendungan, kampung bojong, kampung gebang, kampung babakan dan kampung pisangan atau kebon singkong. Desa Satriajaya saat ini mengalami perkembangan pembangunan seperti perumahan Ghara Prima, Edelwis, GSP, GSM, BSI dan lain-lain. Permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi tak kunjung teratasi dan terselesaikan, bahkan sudah sangat meresahkan masyarakat dan pihak Desa yang terutama Desanya dilalui dan berdekatan dengan kali serta sungai-sungai diwilayah tersebut. Tumpukan sampah dan limbah pabrik di aliran kalibusa dan kalijambe sangat meresahkan masyarakat yang terdampak.
Penyuluhan hukum ini melibatkan dosen Fakultas Hukum Bapak Rahmat Saputra, SH, MH, dosen Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ada Ibu Dr. Apriyanti Widiansyah, S,S, M.Pd dan Ibu Hafizah, SS, M.Pd sebagai tim pengabdi serta melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, antara lain Imelda Anastasya Carolima Tumanggor dan Andi Chandra Kirana. Peserta yang hadir dari aparat Desa Satriajaya dan Para RW serta RT sangat antusias setelah diberikan pemahaman cara menanggulangi pencemaran kalibusa dan kalijambe ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam kegiatan tersebut peserta dilibatkan secara aktif memberikan kesempatan kepada para peserta mengajukan pertanyaan berkaitan dengan materi yang disajikan. Selain itu juga kegiatan akan dilengkapi dengan pemberian dokumen-dokumen terkait, sehingga dapat memberikan solusi yang cocok untuk memecahkan masalah.
Editor : Ali Wardana
Berita Lainnya
Tags: #DR.Rahman Saputra, M.H. Melakukan Penyuluhan Hukum Dampak Pencemaran Limbah, S.H.











