Breaking
Polemik Penambangan di Salatiga: Izin di Argomulyo, Aktivitas di Sidomukti SALATIGA – Polemik terkait aktivitas penggalian di Jalan Lingkar Salatiga, tepatnya di Warak, Kecamatan Sidomukti, terus berlanjut. Hingga Rabu (12/3/2025), proses pengangkutan material berupa pasir, batu, dan tanah menggunakan dump truck masih berlangsung, memicu pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut. Investigasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian izin. CV Alam Raya Wisesa, melalui pemiliknya Afri, mengklaim memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Namun, dokumen lengkap yang diperoleh media menunjukkan izin tersebut diberikan kepada CV Alam Raya Sentosa untuk lokasi di Kecamatan Argomulyo, bukan Sidomukti. Dalam SIPB No. 82/1/SIPB/PMDN/2022, Lampiran 4 Poin 6 Butir a secara tegas melarang aktivitas penambangan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ITR: Penambangan Tidak Diperbolehkan Informasi Tata Ruang (ITR) yang diperoleh menyebutkan bahwa wilayah tersebut diperuntukkan sebagai kawasan perlindungan dan pertanian lahan kering. Berdasarkan rekomendasi Dinas PUPR Kota Salatiga tahun 2020, aktivitas penambangan di lokasi tersebut tidak diperbolehkan, meskipun penataan lahan diizinkan. Kepala DPU PR Kota Salatiga, Syahdhani Onang Prastowo, menegaskan bahwa ITR bukan produk perizinan, tetapi tetap menjadi acuan dalam membaca ketentuan izin penambangan. “SIPB harus dibaca secara utuh, termasuk larangan penambangan di kawasan tertentu sebagaimana diatur dalam Lampiran 4 Poin 6 Butir a,” jelasnya. Pemkot Salatiga Akan Berkoordinasi dengan Dinas Terkait Kepala DPMPTSP Kota Salatiga, Muthoin, menyebutkan bahwa izin penambangan biasanya mencantumkan klausul keterlibatan pemerintah daerah. Namun, hingga kini pihaknya belum melihat langsung dokumen SIPB yang diklaim oleh perusahaan. “Kasus ini membutuhkan koordinasi dengan Dinas ESDM dan dinas terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, terutama terkait larangan pada kawasan tertentu,” ujarnya. Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari CV Alam Raya Wisesa maupun CV Alam Raya Sentosa terkait perbedaan lokasi izin dan aktivitas yang berlangsung di Kecamatan Sidomukti. Pemerintah Kota Salatiga berencana berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti legalitas kegiatan yang tengah berlangsung.
Thu. Mar 13th, 2025

Hebat Bener Kinerja Satpol PP Kabupaten Bogor Ini, Di Hadapan Bupati Iwan Setiawan Pamerkan 6.000 Botol Miras Sitaan

hebat bener kinerja
Alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kabupaten Bogor menggilas sebanyak 6.000 minuman keras (Miras) sitaan hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor

Bogor, Siber24jam.com- Hebat benar kinerja  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Minggu (01/10/2023) di hadapan Bupati Bogor Iwan Setiawan, pasukan  penegak peraturan daerah ini memamerkan sebanyak 6.000 botol minuman keras (Miras) berbagai jenis dan merek dengan kadar alkohol di atas 20 persen.

Ribuan boto Miras, hasil sitaan Satpol PP itu dimusnakan dengan cara digilas menggunakan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, di pinggir jalan Lapangan Tegar Beriman, usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

“Ini bagian dari rangkain peringatan Hari Kesakitan Pancasila, Satpol PP merazia kurang lebih 6.000 Miras,” kata Bupati Bogor, Iwan Setiawan, usai memimpin upacara Hari Kesaktian Pancasila tahun 2023.

Iwan  menjelaskan, dari hasil operasi yang dilakukan tim gabungan Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya sejak April sampai September. “Yang paling banyak dari Bogor Timur, distributor,” jelasnya.

Iwan mengintruksikan kepada Satpol PP untuk terus melakukan operasi miras di wilayah hukum Kabupaten Bogor, lantaran Miras menjadi faktor utama atau pemicu meningkatnya kasus kejahatan serta tawuran.

“Di Perda kan sudah jelas, kita tidak melegalkan masalah miras yang di atas 5 persen, yang tadi rata-rata di atas 5 persen semua. Jika pengen aman, kondusif daerah hilangkan itu, insya allah tindak kriminal di Kabupaten Bogor itu hilang. Karena induk dari segala masalah itu dari minuman dan dari obat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid menambahkan, 6.000 botol miras yang dimusnahkan pada hari ini adalah hasil operasi yang dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Kalau operasi Miras 6 – 8 kali kita lakukan dasarnya laporan dari warga masyarakat termasuk aduan dari pemerintah desa dan kecamatan se-wilayah Kabupaten Bogor.  Ada dua katagori yang menjadi acuan operasi Miras selama ini.

“Perlu disampaikan di Kabupaten Bogor peredaran minol dan pengecer untuk kelas B ( (5% -20% alkoholnya) dan C 20%- -40% alkoholnya) tidak memungkinkan ada izinnya.  Mengingat Perda Miras saja tidak ada, apalagi kalau sebagai pengecer atau retail nggak bisa,” ujar Cecep menutupi. ***

 

Penulis : Zarkasi

Editor : Mochamad Yusuf

Related Post

WordPress Ads