Update

Bima Arya Cek Penerapan 4 in 1 di Hari Pertama

Bogor, Siber24jam.com – Wali Kota Bogor, Bima Arya mengecek langsung hari pertama penerapan 4 in 1 terkait kebijakan pengendalian polusi udara di Balai Kota Bogor, Senin (28/8/2023).

Sejak pagi Bima Arya sudah berada di depan pintu masuk Balai Kota Bogor, satu persatu kendaraan yang akan memasuki Balai Kota Bogor diperiksa.

Kendaraan dinas ataupun kendaraan pribadi yang digunakan oleh ASN yang tidak sesuai kebijakan 4 in 1 maka diminta untuk putar arah, tidak parkir di Balai Kota. Sementara itu untuk tamu yang datang masih ditolerir dikarenakan masih masa penyesuaian.

Bima Arya menekankan kebijakan 4 in 1 ini diberlakukan di seluruh kantor pemerintahan tidak hanya di Balai Kota, tapi juga di kelurahan, kecamatan serta kantor-kantor dinas dan BUMD.

Dari hasil pengecekan, diakuinya beberapa masih ada yang belum tahu, namun banyak juga yang sudah melakukan penyesuaian.

“Tetapi yang jelas hari ini, kosong. Biasanya jam segini parkiran penuh sekali, jadi ini masih fase penyesuaian dan saya berharap ASN semua menyesuaikan,” katanya.

Bima Arya pun menghargai dan berterimakasih kepada ASN yang sudah mengikuti aturan kebijakan pengendalian polusi udara. Seperti seorang ASN dari Diskominfo Kota Bogor yang beralih dari kendaraan pribadi menggunakan angkutan kota.

“Saya hargai sekali, ada ibu-ibu yang biasanya naik mobil pribadi, sekarang naik mobil (kendaraan)  umum,” ujarnya.

Kebijakan ini lanjut Bima Arya tidak bersifat permanen. Pihaknya masih akan melakukan evaluasi dan monitoring.

Kebijakan 4 in 1 ini tertuang dalam instruksi Wali Kota Bogor Nomor 440/4311-Huk.HAM tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Bogor.

Kebijakan 4 in 1 tercantum dalam poin dua, yakni tentang melakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor dengan ketentuan,  ASN dihimbau tidak menggunakan kendaraan pribadi ke kantor, namun dapat menggunakan transportasi massal/umum dan,

Penggunaan kendaraan dinas atau kendaraan pribadi berupa mobil yang memasuki lingkungan perkantoran milik Pemkot Bogor dengan ketentuan berisi 4 penumpang dalam 1 mobil (4 in 1)kecuali yang menggunakan kendaraan listrik.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Wabup Bogor Jaro Ade Tinjau Jembatan Ambruk di Rumpin, Tegaskan Penanganan Darurat Dipercepat

RUMPIN, Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, turun langsung meninjau lokasi jembatan ambruk di...

Rudy Susmanto Dukung PSEL Bogor Raya, Solusi Sampah Jadi Energi Listrik

BOGOR, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor dan Danantara Indonesia resmi memfinalisasi...

Sambut Resolusi 2797, Gabon Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara

Rabat Siber24jam.com – Republik Gabon kembali menegaskan dukungannya terhadap Marokkanitas Sahara, sekaligus menyambut baik adopsi...

São Tomé dan Príncipe Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara

Rabat Siber24jam.com – Republik São Tomé dan Príncipe kembali menegaskan posisi tegasnya dalam mendukung Marokkanitas...