Update

Bima Arya Cek Penerapan 4 in 1 di Hari Pertama

Bogor, Siber24jam.com – Wali Kota Bogor, Bima Arya mengecek langsung hari pertama penerapan 4 in 1 terkait kebijakan pengendalian polusi udara di Balai Kota Bogor, Senin (28/8/2023).

Sejak pagi Bima Arya sudah berada di depan pintu masuk Balai Kota Bogor, satu persatu kendaraan yang akan memasuki Balai Kota Bogor diperiksa.

Kendaraan dinas ataupun kendaraan pribadi yang digunakan oleh ASN yang tidak sesuai kebijakan 4 in 1 maka diminta untuk putar arah, tidak parkir di Balai Kota. Sementara itu untuk tamu yang datang masih ditolerir dikarenakan masih masa penyesuaian.

Bima Arya menekankan kebijakan 4 in 1 ini diberlakukan di seluruh kantor pemerintahan tidak hanya di Balai Kota, tapi juga di kelurahan, kecamatan serta kantor-kantor dinas dan BUMD.

Dari hasil pengecekan, diakuinya beberapa masih ada yang belum tahu, namun banyak juga yang sudah melakukan penyesuaian.

“Tetapi yang jelas hari ini, kosong. Biasanya jam segini parkiran penuh sekali, jadi ini masih fase penyesuaian dan saya berharap ASN semua menyesuaikan,” katanya.

Bima Arya pun menghargai dan berterimakasih kepada ASN yang sudah mengikuti aturan kebijakan pengendalian polusi udara. Seperti seorang ASN dari Diskominfo Kota Bogor yang beralih dari kendaraan pribadi menggunakan angkutan kota.

“Saya hargai sekali, ada ibu-ibu yang biasanya naik mobil pribadi, sekarang naik mobil (kendaraan)  umum,” ujarnya.

Kebijakan ini lanjut Bima Arya tidak bersifat permanen. Pihaknya masih akan melakukan evaluasi dan monitoring.

Kebijakan 4 in 1 ini tertuang dalam instruksi Wali Kota Bogor Nomor 440/4311-Huk.HAM tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Bogor.

Kebijakan 4 in 1 tercantum dalam poin dua, yakni tentang melakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor dengan ketentuan,  ASN dihimbau tidak menggunakan kendaraan pribadi ke kantor, namun dapat menggunakan transportasi massal/umum dan,

Penggunaan kendaraan dinas atau kendaraan pribadi berupa mobil yang memasuki lingkungan perkantoran milik Pemkot Bogor dengan ketentuan berisi 4 penumpang dalam 1 mobil (4 in 1)kecuali yang menggunakan kendaraan listrik.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Tangani Anak Tak Sekolah, Pemkab Bogor Libatkan Bunda PAUD hingga Desa

Siber24jam.com, CIBINONG – Atas arahan Bupati Bogor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat peran Bunda...

Rudy Susmanto Perkuat Kapasitas Petugas Tangani Satwa Liar di Bogor

CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto terus mendorong peningkatan kapasitas petugas dalam menangani laporan...

Ketua DPRD Sastra Winara Dorong APBD Perubahan 2026 Beri Manfaat Nyata

CIBINONG Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menegaskan pentingnya memastikan perubahan APBD Tahun...

Bupati Bogor Perkuat Kapasitas Pemuda Hadapi Era Digital

CISARUA Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mendorong anggota...