Update

Sidak Layanan Disdukcapil, Proses Perpindahan Kependudukan Diperketat

Bogor, Siber24jam.com – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor untuk mengecek layanan dokumen kependudukan yang harus dilakukan dengan cermat dan tepat, Rabu (2/8/2023).

Setibanya di kantor Disdukcapil, Bima Arya lebih dulu berbincang dengan warga yang sedang mengakses layanan kependudukan, seperti pindah kartu keluarga, pindah domisili, pembuatan kartu keluarga baru, akte dan sebagainya.

Didampingi petugas Disdukcapil, Bima Arya selanjutnya menginspeksi proses dokumen kependudukan di tingkat operator maupun verifikator.

Saat memeriksa proses otorisasi perpindahan alamat, ia melihat ada titik lemah pada operator.

“Kenapa banyak sekali manipulasi alamat, karena operator itu langsung melakukan otorisasi tanda tangan elektronik disitu. Jadi sangat mungkin bisa tidak teliti, atau bisa juga terjadi manipulasi secara sengaja,” kata Bima Arya.

Otorisasi perpindahan alamat seharusnya tidak bisa dilakukan oleh operator. Namun, harus dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid).

Untuk itu sejak empat hari lalu, otorisasi pindah alamat di Disdukcapil tidak lagi dilakukan oleh operator namun langsung oleh Kabid.

“Tapi di tingkat kabidnya pun otorisasinya harus lebih teliti lagi. Persyaratan harus lebih lengkap lagi, misalnya (analogi) kalau saya mau pindah ke KK (Kartu Keluarga) nya pak Soni, maka pak Soni harus menyatakan surat tidak keberatan. Nah itu selama ini nggak ada,” katanya.

Untuk memperketat itu, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sedang dalam proses membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) yang didalamnya mencakup Standar Operasional Prosedur (SOP) di Disdukcapil mengenai proses perpindahan domisili atau perpindahan nama di Kartu Keluarga.

“Sehingga akan lebih ketat lagi dari sekarang. Untuk mengantisipasi kepindahan yang tidak sesuai dengan domisili menjelang PPDB,” jelasnya.

Pelayanan dokumen kependudukan di wilayah akan kembali dibuka, karena yang terpenting tegas Bima Arya, baik pelayanan di dinas maupun di wilayah harus menjalankan SOP yang jelas dengan persyaratan yang lebih rinci dan ketat.

“Dan nanti otorisasi untuk tanda tangan elektronik itu tetap di kabid bukan di wilayah, pelayanan nggak apa-apa di wilayah, karena kalau ditarik semua crowded,” ujarnya.

Berita Lainnya

Tags: , , ,

Update News

Gus Sholeh Ajak Jurnalis Istiqamah di Majelis Ilmu, KH AY Sogir Isi Pengajian Al Qalam

Bogor, Siber24jam.com – Pembina Pengajian Al Qalam, Gus Sholeh, mengajak para jurnalis untuk senantiasa istiqamah...

Pengajian Al Qalam Jurnalis Hadirkan KH Ay Sogir di Kafe Tepi Danau Cibinong, Bahas Keutamaan Majelis Ilmu

Cibinong, Siber24jam.com — Pengajian rutin Al Qalam Jurnalis yang digelar setiap Jumat malam kembali berlangsung...

KH AY Sogir Soroti Truk Overload Mogok di Jalur Tegar Beriman, Warga Keluhkan Macet Parah

Cibinong, Siber24jam.com– Kemacetan panjang kembali terjadi di kawasan Jalan Tegar Beriman, tepatnya di sekitar lampu...

Polres Ogan Ilir Hadirkan Siraman Rohani untuk Tahanan, Bangun Kesadaran dan Harapan Baru

OGAN ILIR, Siber24jam.com – Polres Ogan Ilir melalui Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti)...