BOGOR, Siber24jam.com — Pengajian rutin Jumat malam “Al Qalam” yang menjadi wadah silaturahmi para jurnalis...
Bogor, Siber24jam.com – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, akhirnya mengeluarkan surat pemberitahuan dan meminta klarifikasi kepada penanggung jawab bangunan liar (Bangli) yang berada di kawasan area Stadion Pakansari, Cibinong.
Pasalnya, DPKPP Kabupaten Bogor yang melalui kantor UPT Penataan Bangunan wilayah 1 mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor 503 / / UPT. I/ Pemb / VI / 2023 bersifat penting yang ditujukan kepada pemilik bangunan Bapak Mubasir Kel. Nanggewer Mekar, Kec. Cibinong tertanggal 7 Juni 2023.
Kepala kantor (Kakan) UPT Penataan Bangunan I, Riza Juangsah Rahmat menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 113 tahun 2020 tentang pembentukan organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan kelas A pada Dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertahanan Kabupaten Bogor, dengan ini diberitahukan bahwa pihaknya akan mengadakan pengecekan terhadap bangunan yang berlokasi di Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, yang akan dilaksanakan pada Senin 12 Juni 2023 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai tempat dilokasi bangunan.
“Diminta kepada saudara untuk mendampingi dan memberikan penjelasan kepada petugas pendataan bangunan dalam melaksanakan pengecekan bangunan, serta mempersiapkan surat-surat dan perijinan yang dimiliki,” ujar Riza dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/6/23).
Ia menambahkan, terkait pengecekan surat-surat dan perijinan yang dimaksud diantaranya berupa Fotocopy (FC) KTP, FC Bukti Kepemilikan Tanah, Izin warga bagi bangunan non-rumah tinggal, izin lokasi atau ijin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) atau Rencana Kabupaten (KRK).
Selain itu, ada juga perijinan yang bakal dicek jajarannya tersebut diantaranya pengesahan dan gambar site plan atau gambar gambar situasi, gambar bangunan, yang sudah disahkan, maupun izin mendirikan bangunan gedung (IMBG) dan atau persetujuan bangunan gedung (PBG), bila sudah dimiliki.
“Kita meminta seluruh dokumen itu saat giat pengecekan oleh staf kami, karena dilokasi sendiri terpampang berupa banner yang bertuliskan Fasum (Fasilitas Umum) milik RW 07 Puri Alam Kencana 1 dengan site plan nomor 59L.3/KPTS/SP/HUK/2009/SPH No. 30/2000,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik lahan yang diberi kuasa penuh yakni Sosial Business Center (SBC) Law Firm, M. Burhani menyebut, apabila sebuah fasos maupun fasum, pastilah tercatat di instansi pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Akan tetapi, kata dia, pihaknya pada beberapa bulan lalu, telah melakukan pengecekan secara langsung ke dinas-dinas terkait guna mengetahui apakah yang dianggap lahan clientnya itu tercatat sebagai aset Pemkab Bogor atau bukan.
“Bohong itu ketua RW 07, tidak ada tercatat bahwa lahan client kami tersebut tercatat sebagai fasum di Pemkab Bogor. Dengan bukti kami berupa surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Ia melanjutkan, surat DPKBD kala itu bernomor surat 590/4193-PBD tertanggal 4 November 2015 dengan terdiri pada point a yang berbunyi bahwa PSU perumahan puri alam kencana yang dimohon oleh yayasan pencerahan Indonesia Madani (YPIM) tidak termasuk bagian dari tanah PSU yang diserahkan kepada pemerintah kabupaten Bogor berdasarkan berita acara penyerahan tahap pertama nomor : 460 / 9 / BA / HUK / 2003 tanggal 17 Juni 2023.
Adapun, sambung dia, surat dari pihak PT. Bina Samaktha nomor istimewa prihal pengembalian secara administrasi serta legalitas kepemilikan lahan seluas 2000 Meter persegi kepada pihak ahli waris dari total point satu (1), dua (2), dan tiga (3) yang mana pasa point keduanya berisikan sebagai berikut.
Berhubung lahan tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai rencana, juga adanya rencana pemerintah Kabupaten Bogor untuk membangun GOR Pakansari serta terjadi perubahan struktur manajemen PT. Bina Samaktha yang berdampak pada perubahan rencana pembangunan perumahan sehingga pembebasan lahan tersebut, di batalkan dengan mengembalikan kepihak ahli waris, antara lain seluas lebih kurang 3.000, M2 tidak jadi pembebasannya milik Bpk Indra Kodiat (Ko Aam) dan sisanya seluas lebih kurang 1.500 M2 di serahkan kepada pihak ahli waris H. Muhidin, tertanggal surat itu pada 15 Agustus 2011 ditanda tangani oleh Ir. Rudi Subarjadi selaku direktur perseroan terbatas bina samaktha.
“Jadi jelas bukan, yang diklaim oleh ketua RW 07 Kelurahan Nanggewer Mekar bahwa lahan yang ia dirikan sebuah bangunan itu tidak berijin alias ilegal karena tak mengantongi perijinan. Maka saya minta segera pihak DPKPP mengeluarkan surat teguran 1, 2, dan 3 selanjutnya dilimpahkan kepada Satpol PP Kabupaten Bogor untuk dilakukan penindakan berupa pembongkaran sesuai peraturan yang ada,” tutupnya dengan nada tegas.
Berita Lainnya
Tags: Bangunan Liar, BPKAD Kabupaten Bogor, DPKPP Kabupaten Bogor, Pemkab Bogor, Riza Juangsah Rahmat, Satpol PP kabupaten Bogor, Surat Pemberitahuan Pengecekan, UPT Penataan Bangunan 1 Kabupaten Bogor













